Kejagung Belum Terima SPDP Cirus
Jumat, 05 November 2010 – 19:28 WIB
JAKARTA - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama jaksa Cirus Sinaga, dari Bareskrim Mabes Polri, atas kasus dugaan pemalsuan surat rencana penuntutan (rentut) Gayus Tambunan. Kejagung juga disebut takkan mengeluarkan surat izin pemeriksaan Cirus pada kepolisian, sebab yang melapor adalah kejaksaan sendiri.
"Sekarang ini, yang menyerahkan (hasil pemeriksaan terbitnya rentut ganda) kita sendiri. Makanya kita serahkan ke kepolisian," ucap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap, Jumat (5/11).
Cirus dan mantan pengacara Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung, dari hasil penyelidikan Jaksa Agung Pengawasan (JAM Was), diduga telah merekayasa rentut Gayus untuk perkara penggelapan. Di mana dalam tuntutan awal, Gayus dihukum setahun penjara, tapi kemudian muncul rentut baru dengan lama tuntutan setahun percobaan. Untuk mengubah rentut tersebut, Gayus lalu diminta uang hingga Rp 500 juta oleh Haposan. Versi Gayus, uang itu menurut Haposan akan dibagi-bagikan kepad aparat hukum.
Sementara itu, JAM Was Marwan Effendi menegaskan, pihaknya akan siap membantu penyidik, termasuk menyerahkan berkas hasil pemeriksaan pihaknya kepada kepolisian. (pra/jpnn)
JAKARTA - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama jaksa Cirus Sinaga,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya