Kejagung Belum Terima SPDP Korupsi Simulator
Jumat, 03 Agustus 2012 – 03:02 WIB
JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku hingga saat ini belum menerima Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) dari Badan Reserse dan Kriminal Polri terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat simulator di Korlantas Polri. Padahal, hari ini Markas Besar Polri mengaku sudah memberikan SPDP tersebut pada penyidik di Kejaksaan Agung sejak 1 Agustus 2012. Pernyataan Kejaksaan Agung ini berbeda dengan pernyataan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anang Iskandar. Anang menyebutkan SPDP sudah diserahkan ke Kejagung sejak 1 Agustus 2012 setelah penyidik Bareskrim menetapkan lima tersangka.
"Kita belum menerima SPDP-nya,mungkin masih berjalan," ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono di Jakarta, Kamis (2/8).
Darmono juga menyatakan jika SPDP tersebut telah diterima maka pihaknya akan bekerja secara independen dan netral di dalam menuntut perkara. Hal yang sama juga diakui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Andhi Nirwanto. "Sampai Kamis siang, Pidana Khusus (Kejagung) belum menerimanya," kata Andhi.
Baca Juga:
JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku hingga saat ini belum menerima Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) dari Badan Reserse dan
BERITA TERKAIT
- Kebakaran Terjadi di Gedung Bakamla RI, Ini Dugaan Penyebabnya
- Siap Diresmikan Presiden, Brantas Abipraya Percantik Kawasan Wisata Borobudur
- Kasus Video Syur Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo, Jejak Puan Bela Kepentingan Korban
- Besok Pengumuman Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Tercecer & Lulusan PPG, Sabar ya
- Polisi Sudah Tahu Pelaku yang Membubarkan Paksa Diskusi di Kemang
- Diskusi di Kemang Dibubarkan Paksa, Komnas HAM Angkat Bicara