Kejagung Benarkan Agus Rahardjo Dilaporkan JIN

Kejagung Benarkan Agus Rahardjo Dilaporkan JIN
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Muhammad Rum membenarkan bahwa Ketua KPK Agus Rahardjo dilaporkan ke Kejagung atas dugaan keterlibatannya di proyek e-KTP.

Diketahui, pihak yang melaporkan mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu adalah Razikin, Ketua Presidium Nasional Jaringan Islam Nusantara (JIN).

"Ya kami sudah terima laporan pengaduan AR (Agus Rahardjo) dan akan ditelaah," tulis Rum menjawab pesan singkat JPNN.com, Rabu (6/9).

Sebelumnya, Razikin menyampaikan bahwa pengaduannya didasarkan pada kajian atas proses pengadaan proyek e-KTP yang juga telah menjerat Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka.

"Dia menggiring beberapa perusahaan konsorsium untuk dimenangkan di dalam tender pengadaan barang dan jasa dalam hal ini eKTP," ujar Razikin. (fat/jpnn)


Kejagung membenarkan bahwa Ketua KPK Agus Rahardjo dilaporkan atas dugaan keterlibatannya di proyek e-KTP.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News