Kejagung Bentuk Satuan Pemburu Pencucian Uang
Senin, 08 Agustus 2011 – 16:03 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung membentuk sektor penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam satuan tugas khusus tindak pidana korupsi pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus).
"Mereka akan diberi kewenangan penyidikan manakala tindak pidana awalnya korupsi," kata JAM Pidsus Andhi Nirwanto selepas melantik anggota Satgas, Senin (8/8).
Baca Juga:
Disebutkan, sektor baru itu dibuat berdasar amanat UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, UU tersebut menyebutkan kejaksaan termasuk salah satu instansi yang diberi kewenangan menyidik TPPU. "Maka untuk mengantisipasinya, kita bentuk sektor pencucian uang," jelas Andhi.
Ditegaskan pula, satgas takkan diberi target dalam penanganan korupsi. Pihaknya lebih mementingkan penanganan perkara secara optimal dan berkualitas. Artinya, dalam proses seluruh proses penyelidikan dan penyidikan benar-benar mengacu aturan yang ada sekaligus meminimalisasi efek yang tak diinginkan.
JAKARTA - Kejaksaan Agung membentuk sektor penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam satuan tugas khusus tindak pidana korupsi pada Jaksa
BERITA TERKAIT
- Fraksi Demokrat Minta Pemprov DKI Turun Tangan Soal Kebakaran Glodok
- Kinerja Komunikasi Dinilai Baik, 40 Perusahaan Jadi Pemenang IPRA 2025
- Tingkatkan Pelayanan, PAM Jaya Berikan Tandon Air Gratis untuk Warga
- Oleng Lalu Terjatuh, Pemotor Tewas Terlindas Truk Gandeng di Semarang
- 2 Kapal Tongkang yang Kandas di Perairan Semarang Dijaga Ketat Polisi
- Sidang Putusan Sengketa Pilwako Pekanbaru Digelar Pekan Depan, Masyarakat Diajak Doakan Kemenangan AMAN