Kejagung Bentuk Satuan Pemburu Pencucian Uang

Kejagung Bentuk Satuan Pemburu Pencucian Uang
Kejagung Bentuk Satuan Pemburu Pencucian Uang
"Harus betul-betul mempertimbangkan bukti permulaan yang cukup kuat," katanya lagi. Dijelaskannya, satgas berjumlah 121 personel yang terdiri atas dua divisi.

Divisi pertama penyelidikan dan penyidikan berjumlah 86 orang. Mereka terbagi dalam 6 sektor yakni keuangan dan perbankan, pengadaan barang dan jasa, teknologi dan informasi, pelayanan umum, serta terakhir sektor TPPU. (pra/jpnn)


JAKARTA - Kejaksaan Agung membentuk sektor penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam satuan tugas khusus tindak pidana korupsi pada Jaksa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News