Kejagung Bentuk Satuan Pemburu Pencucian Uang
Senin, 08 Agustus 2011 – 16:03 WIB

Kejagung Bentuk Satuan Pemburu Pencucian Uang
"Harus betul-betul mempertimbangkan bukti permulaan yang cukup kuat," katanya lagi. Dijelaskannya, satgas berjumlah 121 personel yang terdiri atas dua divisi.
Divisi pertama penyelidikan dan penyidikan berjumlah 86 orang. Mereka terbagi dalam 6 sektor yakni keuangan dan perbankan, pengadaan barang dan jasa, teknologi dan informasi, pelayanan umum, serta terakhir sektor TPPU. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung membentuk sektor penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam satuan tugas khusus tindak pidana korupsi pada Jaksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Evenciio Apartment Milik PPRO Kelola Sampah Secara Mandiri
- Nippon Paint Percantik Jam Gadang Kebanggaan Masyarakat Bukittinggi
- Irwan Fecho Bicara Pembangunan Berkelanjutan di Rakernas IKA SKMA 2025
- Dokter Ayu Widyaningrum Raih Penghargaan Pemimpin Inklusif 2025 dalam Eksekutif Award
- GIM Dukung Kolaborasi Lintas Sektor untuk Program Peduli Thalassaemia
- Peringatkan Tak Ada Bullying di Sekolah Kehutanan, Menhut: Saya Tak Segan Pecat Pelaku