Kejagung Bentuk Satuan Pemburu Pencucian Uang
Senin, 08 Agustus 2011 – 16:03 WIB
"Harus betul-betul mempertimbangkan bukti permulaan yang cukup kuat," katanya lagi. Dijelaskannya, satgas berjumlah 121 personel yang terdiri atas dua divisi.
Divisi pertama penyelidikan dan penyidikan berjumlah 86 orang. Mereka terbagi dalam 6 sektor yakni keuangan dan perbankan, pengadaan barang dan jasa, teknologi dan informasi, pelayanan umum, serta terakhir sektor TPPU. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung membentuk sektor penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam satuan tugas khusus tindak pidana korupsi pada Jaksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Mendorong Percepatan Reformasi Sektor Keuangan, Misbakhun Raih detikJatim Awards 2024
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024