Kejagung Bentuk Tim Eksekusi...

jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung membentuk tim untuk memuluskan eksekusi putusan Mahkamah Agung terkait sengketa Yayasan Supersemar yang didirikan Presiden RI kedua Soeharto.
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung, Noor Rochmad mengatakan, pembentukan tim ini setelah Kejagung memegang Surat Kuasa Khusus dari Presiden Joko Widodo.
Ia menambahkan, nantinya tim bertugas berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam hal eksekusi uang Rp4,4 triliun Yayasan Supersemar.
“Artinya kuasa sudah turun ke Jamdatun, sudah dibentuk timnya. Saya di antaranya. Tugasnya memproses permohonan eksekusi,” ujar Noor usai Salat Jumat di Kejagung.
Noor menjelaskan, saat ini pihaknya masih memproses tim. Namun ia tak menargetkan kapan eksekusi akan berjalan.
“Yang jelas kami mensukseskan eksekusi putusan tersebut,” ujar dia. (boy/jpnn)
JAKARTA – Kejaksaan Agung membentuk tim untuk memuluskan eksekusi putusan Mahkamah Agung terkait sengketa Yayasan Supersemar yang didirikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah