Kejagung Bentuk Tim Garap Kasus Ferdinand
Rabu, 12 Januari 2022 – 21:56 WIB

Ferdinand Hutahaean yang sudah mualaf menganggap sejumlah orang memprovokasi dan menudingnya melakukan penistaan agama. Ilustrasi Foto/dok: Ricardo/JPNN.com
Dalam perkara ini, Ferdinand dijerar Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan (2) KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP.
Sebagai informasi, kasus ini dilaporkan oleh Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) pada Rabu (5/1).
Pengusutan itu dilakukan secara cepat. Bareskrim langsung memeriksa serangkaian saksi hingga akhirnya dua hari kemudian kasus menjadi penyidikan.
Sebelum menjalani pemeriksaan, Ferdinand menegaskan bahwa cuitan tersebut dibuat untuk dirinya sendiri. Ia tak bermaksud menyinggung salah satu pihak melalui unggahan itu.
Menurutnya, unggahan itu dibuat saat dirinya menderita penyakit saraf kelistrikan. Ia pun saat ini telah ditahan oleh Mabes Polri. (dil/jpnn)
Kejagung membentuk tim untuk menangani kasus dugaan ujaran kebencian Ferdinand Hutahaean
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Dorong Megawati Ketemu Jokowi & SBY, PSI Dianggap Ganjen
- Kejagung Dinilai Perlu Telisik Pengadaan Minyak Mentah di Indonesia
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka