Kejagung Bentuk Tim Garap Kasus Ferdinand
Rabu, 12 Januari 2022 – 21:56 WIB
Dalam perkara ini, Ferdinand dijerar Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan (2) KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP.
Sebagai informasi, kasus ini dilaporkan oleh Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) pada Rabu (5/1).
Pengusutan itu dilakukan secara cepat. Bareskrim langsung memeriksa serangkaian saksi hingga akhirnya dua hari kemudian kasus menjadi penyidikan.
Sebelum menjalani pemeriksaan, Ferdinand menegaskan bahwa cuitan tersebut dibuat untuk dirinya sendiri. Ia tak bermaksud menyinggung salah satu pihak melalui unggahan itu.
Menurutnya, unggahan itu dibuat saat dirinya menderita penyakit saraf kelistrikan. Ia pun saat ini telah ditahan oleh Mabes Polri. (dil/jpnn)
Kejagung membentuk tim untuk menangani kasus dugaan ujaran kebencian Ferdinand Hutahaean
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Bareskrim Diminta Ungkap Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB
- Duh, Ratna Sarumpaet Dilaporkan Cucunya Gegara Warisan
- Kowani Dukung Polri atas Berdirinya Dittipid PPA-PPO