Kejagung Bentuk Tim Usut Dugaan Gratifikasi Mantan Kajari
Jumat, 06 Mei 2011 – 02:26 WIB

Kejagung Bentuk Tim Usut Dugaan Gratifikasi Mantan Kajari
JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah membentuk tim untuk menyelidiki dugaan gratifikasi mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Agung, Agus Istiqlal. “Tim sudah dibentuk, SP (surat perintah) sudah saya tanda tangani hari ini,” kata Jaksa Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Marwan Effendi kepada JPNN, Kamis (5/5). Sebelumnya, KPK menilai pemberian uang Rp50 juta oleh Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan kepada mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Agung, Agus Istiqlal merupakan gratifikasi. Bahkan pihak KPK berjanji akan menelusuri dugaan gratifikasi tersebut, berdasar laporan dugaan pemerasan terpidana korupsi, Ir. Banu Palaka yang disampaikan pada 26 April yang lalu.
Menurutnya, tim yang sudah dibentuk tersebut terdiri dari 5 orang yang akan memeriksa semua pihak dalam kasus tersebut. “Dua dari Kejati Lampung dan tiga dari Kejaksaan Agung,” tutur Marwan.
Dikatakan Marwan, dalam prosesnya nanti, tim akan turun ke daerah untuk mengumpulkan data dan keterangan. Menurutnya, pemeriksaan para saksi nantinya dilakukan di Kejari Kota Agung atau Kejati Lampung. “Untuk Agus (Istiqlal) dipanggil ke Kejagung untuk pemeriksaannya,” ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah membentuk tim untuk menyelidiki dugaan gratifikasi mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Agung, Agus Istiqlal.
BERITA TERKAIT
- Rama Yani binti Ramli Dilaporkan Hilang di Kawasan Sungai Muar Mukomuko
- Polisi Cari Warga Hilang di Kawasan Sungai Muar Mukomuko
- Pengangkatan PPPK Tahap I, Bupati: Kami Upayakan Terlaksana Bulan Depan
- Mau Mandi di Sungai, Warga Temukan Meriam
- Detik-Detik Motor Terbakar di SPBU di Merangin, Lihat
- Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Sawarna Lebak Belum Ditemukan