Kejagung Bentuk Tim Usut Dugaan Gratifikasi Mantan Kajari
Jumat, 06 Mei 2011 – 02:26 WIB
JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah membentuk tim untuk menyelidiki dugaan gratifikasi mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Agung, Agus Istiqlal. “Tim sudah dibentuk, SP (surat perintah) sudah saya tanda tangani hari ini,” kata Jaksa Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Marwan Effendi kepada JPNN, Kamis (5/5). Sebelumnya, KPK menilai pemberian uang Rp50 juta oleh Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan kepada mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Agung, Agus Istiqlal merupakan gratifikasi. Bahkan pihak KPK berjanji akan menelusuri dugaan gratifikasi tersebut, berdasar laporan dugaan pemerasan terpidana korupsi, Ir. Banu Palaka yang disampaikan pada 26 April yang lalu.
Menurutnya, tim yang sudah dibentuk tersebut terdiri dari 5 orang yang akan memeriksa semua pihak dalam kasus tersebut. “Dua dari Kejati Lampung dan tiga dari Kejaksaan Agung,” tutur Marwan.
Dikatakan Marwan, dalam prosesnya nanti, tim akan turun ke daerah untuk mengumpulkan data dan keterangan. Menurutnya, pemeriksaan para saksi nantinya dilakukan di Kejari Kota Agung atau Kejati Lampung. “Untuk Agus (Istiqlal) dipanggil ke Kejagung untuk pemeriksaannya,” ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah membentuk tim untuk menyelidiki dugaan gratifikasi mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Agung, Agus Istiqlal.
BERITA TERKAIT
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali