Kejagung Bentuk Tim Usut Dugaan Gratifikasi Mantan Kajari
Jumat, 06 Mei 2011 – 02:26 WIB
JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah membentuk tim untuk menyelidiki dugaan gratifikasi mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Agung, Agus Istiqlal. “Tim sudah dibentuk, SP (surat perintah) sudah saya tanda tangani hari ini,” kata Jaksa Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Marwan Effendi kepada JPNN, Kamis (5/5). Sebelumnya, KPK menilai pemberian uang Rp50 juta oleh Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan kepada mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Agung, Agus Istiqlal merupakan gratifikasi. Bahkan pihak KPK berjanji akan menelusuri dugaan gratifikasi tersebut, berdasar laporan dugaan pemerasan terpidana korupsi, Ir. Banu Palaka yang disampaikan pada 26 April yang lalu.
Menurutnya, tim yang sudah dibentuk tersebut terdiri dari 5 orang yang akan memeriksa semua pihak dalam kasus tersebut. “Dua dari Kejati Lampung dan tiga dari Kejaksaan Agung,” tutur Marwan.
Dikatakan Marwan, dalam prosesnya nanti, tim akan turun ke daerah untuk mengumpulkan data dan keterangan. Menurutnya, pemeriksaan para saksi nantinya dilakukan di Kejari Kota Agung atau Kejati Lampung. “Untuk Agus (Istiqlal) dipanggil ke Kejagung untuk pemeriksaannya,” ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah membentuk tim untuk menyelidiki dugaan gratifikasi mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Agung, Agus Istiqlal.
BERITA TERKAIT
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah