Kejagung Bentuk Tim Usut Dugaan Gratifikasi Mantan Kajari
Jumat, 06 Mei 2011 – 02:26 WIB
Diketahui, Agus Istiqlal diadukan ke Kejagung RI dengan dugaan ancaman, pemerasan, penzaliman, dan diskriminasi dalam penegakan hukum. Laporan juga ditembuskan ke ketua KPK, Jamwas Kejagung, ketua Komisi Kejaksaan, Kajati, dan Aswas Kejati Lampung.
Baca Juga:
Agus mengakui uang Rp50 juta yang pernah ia terima saat ibunya sakit bukan suap dari terpidana korupsi, Banu Palaka melainkan pemberian dari Bupati Tanggamus Hi. Bambang Kurniawan, S.T. Hanya memang, uang yang diberikan Bambang sebesar Rp50 juta itu dikirim melalui Banu Palaka. (kyd/jpnn)
JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah membentuk tim untuk menyelidiki dugaan gratifikasi mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Agung, Agus Istiqlal.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom