Kejagung Berhasil Tangkap Buron Terpidana Korupsi Asal NTT di Jawa Timur
jpnn.com, JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil menangkap buronan asal Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) atas nama terpidana Alexander Arif di daerah Grand Semanggi Residence, Wonorejo, Rungkut, Surabaya, Jumat (22/2/2019sekitar jam 19.00 WIB.
“Penangkapan buron terpidana tipikor asal NTT ini merupakan salah satu keberhasilan Program Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan RI ke-21 di Tahun 2019 di mana Kejagung menargetkan masing-masing Kejaksaan Tinggi minimal menangkap 1 (satu) buronan setiap bulannya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Mukri kepada wartawan, Jumat (22/2).
BACA JUGA: Kejagung: Buron Tipikor Asal Kejati Lampung Ditangkap di Tuban
Mukri menjelaskan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2685K/Pid.Sus/2017 tanggal 02 Februari 2018, Alexander Arif merupakan terpidana tindak pidana korupsi Pembangunan Jembatan Tambatan Perahu Wailebe TA 2014 pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur dengan nilai proyek sebesar Rp 800 juta. Sedangkan kerugian Negara sebesar Rp 347.243.600 (tiga ratus empat puluh tujuh juta dua ratus empat puluh tiga ribu enam ratus rupiah) dengan pidana penjara 4 tahun.
BACA JUGA: Berita Terbaru Seputar Perkara Ratna Sarumpaet
“Kami ingin menegaskan tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan di negeri ini,” tegas Mukri.(fri/jpnn)
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2685K/Pid.Sus/2017 tanggal 02 Februari 2018, Alexander Arif merupakan terpidana tindak pidana korupsi Pembangunan Jembatan Tambatan Perahu Wailebe TA 2014 pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabup
Redaktur & Reporter : Friederich
- Hakim Sebut Tuntutan ke Harvey Moeis Terlalu Berat, Kejagung Merespons Begini
- Belajar dari BLBI, CBC Dorong Kejagung & BPK Sita Dana Judi Online di Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- Taspen Gandeng Kejagung Sosialisasikan Antikorupsi Demi Lingkungan Kerja yang Bersih
- Minta Kortas Tipikor Bersihkan Internal Kepolisian Dulu, Sahroni: Itu Baru Keren
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Jaksa Tuntut Mantan Dirut PT Timah 12 Tahun Penjara