Kejagung Berhasil Tangkap Buron Terpidana Tipikor Asal Kejari Rejang Lebong
jpnn.com, JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Kejaksaan Tinggi Bengkulu berhasil menangkap buron terpidana perkara tindak pidana korupsi pengajuan kredit asal Kejaksaan Negeri Rejang Lebong a.n. Drs. M. Taufik. Penangkapan Taufik berlangsung pada Selasa, 26 Februari 2019 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Salemba, Senen, Jakarta Pusat.
“Yang bersangkutan merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi Pengajuan Kredit pada BPD cabang Curup tahun 1995 dan 1996 dengan total Kerugian Negara sebesar Rp 1.091.777.789 (satu miliar sembilan puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri dalam keterangan persnya, Selasa (26/2).
Menurut Mukri, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor: 25/PID/2003/PT.BKL tanggal 10 Mei 2003, M. Taufik dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengajuan kredit dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
BACA JUGA: Kejagung Berhasil Tangkap Buron Terpidana Korupsi Asal NTT di Jawa Timur
Selain itu, Taufik juga dihukum dengan membayar denda sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) serta uang pengganti sebesar Rp 341.777.789 (tiga ratus empat puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah).
Mukri menambahkan, program Tangkap Buronan Kejaksaan RI berhasil mengamankan buronan ke-22 Tahun 2019 yang menargetkan masing-masing Kejati minimal dapat menangkap 1 (satu) Buronan untuk setiap bulannya.
“Jadi kami tegaskan tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” tegas Mukri.(fri/jpnn)
Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Kejaksaan Tinggi Bengkulu berhasil menangkap buron terpidana perkara tindak pidana korupsi pengajuan kredit asal Kejaksaan Negeri Rejang Lebong a.n. Drs. M. Taufik pada Selasa (26/2).
Redaktur & Reporter : Friederich
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Golkar Dorong DPR Bentuk Panja untuk Memelototi Kasus Tom Lembong
- Rapat Bareng Jaksa Agung, Legislator Golkar Bertanya Kinerja PPA Kejagung
- Hinca Demokrat: Kami Mendengar, Kasus Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik
- Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani, Polri Diminta Usut Penyidik Nakal