Kejagung Beri Petunjuk ke Penyidik Polri
Senin, 12 Oktober 2009 – 20:06 WIB
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku sedang merumuskan petunjuk yang akan dikirim ke penyidik kepolisian untuk melengkapi berkas atas nama tersangka Wakil Ketua KPK non aktif, Chandra M Hamzah. Berkas ini sebelumnya dinyatakan belum lengkap (P-18) dan dikembalikan Kejagung ke penyidik kepolisian. Seperti diketahui, Chandra ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri karena diduga menyalahgunakan wewenang dalam pencekalan Bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo. Kasus itu bermula dari dugaan pemerasan atau suap menyuap dalam proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut). Pelaksana proyek ialah PT Masaro Radiokom.
“Kita sedang mengkaji dan merumuskan pemberian petunjuk untuk petugas polisi untuk melengkapi berkas perkara atas nama Candra M Hamzah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto kepada JPNN, Senin (12/10).
Baca Juga:
Ia juga menampik ada anggapan pengembalian berkas Wakil Ketua KPK nonaktif itu indikasi lemahnya tudingan yang disangkakan ke Chandra. “Pengembalian berkas bukan karena dugaan tindak pidana korupsi lemah, tapi karena belum lengkap dan saat ini sedang dilengkapi,” ucapnya.
Baca Juga:
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku sedang merumuskan petunjuk yang akan dikirim ke penyidik kepolisian untuk melengkapi berkas atas
BERITA TERKAIT
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa