Kejagung Beri Petunjuk ke Penyidik Polri
Senin, 12 Oktober 2009 – 20:06 WIB

Kejagung Beri Petunjuk ke Penyidik Polri
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku sedang merumuskan petunjuk yang akan dikirim ke penyidik kepolisian untuk melengkapi berkas atas nama tersangka Wakil Ketua KPK non aktif, Chandra M Hamzah. Berkas ini sebelumnya dinyatakan belum lengkap (P-18) dan dikembalikan Kejagung ke penyidik kepolisian. Seperti diketahui, Chandra ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri karena diduga menyalahgunakan wewenang dalam pencekalan Bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo. Kasus itu bermula dari dugaan pemerasan atau suap menyuap dalam proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut). Pelaksana proyek ialah PT Masaro Radiokom.
“Kita sedang mengkaji dan merumuskan pemberian petunjuk untuk petugas polisi untuk melengkapi berkas perkara atas nama Candra M Hamzah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto kepada JPNN, Senin (12/10).
Baca Juga:
Ia juga menampik ada anggapan pengembalian berkas Wakil Ketua KPK nonaktif itu indikasi lemahnya tudingan yang disangkakan ke Chandra. “Pengembalian berkas bukan karena dugaan tindak pidana korupsi lemah, tapi karena belum lengkap dan saat ini sedang dilengkapi,” ucapnya.
Baca Juga:
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku sedang merumuskan petunjuk yang akan dikirim ke penyidik kepolisian untuk melengkapi berkas atas
BERITA TERKAIT
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia