Kejagung Beri Petunjuk ke Penyidik Polri
Senin, 12 Oktober 2009 – 20:06 WIB
Terungkapnya kasus SKRT setelah tim KPK menggeledah kantor PT Masaro. Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan suap oleh sejumlah anggota Komisi IV DPR-RI dalam proses alihfungsi hutan lindung Pantai Air Telang, untuk pembangunan pelabuhan laut Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumatera Selatan. Pada perkembangannya, tiga anggota Komisi IV DPR-RI dijadikan tersangka, yaitu Hilman Indra, Fachri Andi Leluasa, dan Azwar Chesputra.
Baca Juga:
Sekedar diketahui, berkas perkara atas nama tersangka Chandra M Hamzah dinyatakan belum lengkap (P-18). Ini didasarkan surat dari Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Nomor B-2125/F.3/Ft.1/10/2009 tanggal 5 Oktober 2009, perihal hasil penyidikan atas nama tersangka Chandra M. Hamzah yang disangka melanggar Pasal 23 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP.
Selain itu, pasal 12 huruf e jo Ppasal 15 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum lengkap. Berkas perkara tersebut dikembalikan kepada penyidik Polri disertai dengan petunjuk-petunjuk yang harus dilengkapi (P-19) sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (2), (3), (4) dan 138 ayat (2) KUHAP. (viv/JPNN)
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku sedang merumuskan petunjuk yang akan dikirim ke penyidik kepolisian untuk melengkapi berkas atas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan