Kejagung Berkutat Garap Saksi Kasus Bansos Sumut
jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung memeriksa 274 saksi kasus korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Namun, hingga hari ini Kejagung masih belum mengumumkan siapa yang menjadi tersangka dalam kasus itu. Meskipun, Kejagung sudah memeriksa sejumlah pejabat Pemprov Sumut, penerima bansos, hingga Gubernur Gatot Pujo Nugroho dan Wakil Gubernur Tengku Erry Nuradi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto menjelaskan, penetapan tersangka belum dilakukan karena penyidik masih terus menyisir saksi-saksi. Sebab, saksi yang diperiksa terutama penerima bansos cukup banyak, yang tersebar pada 31 kabupaten di Provinsi Sumut.
"Jadi belum ada penetapan tersangka karena masih mendalami. Cakupannya luas, sebaran luas dan penerimanya banyak," kata Amir di Kejagung, Rabu (21/10).
Menurut dia, penyidik masih serius menyisir apakah dana bansos itu benar-benar diterima. Kalau diterima apa benar digunakan atau tidak. Termasuk, apakah penyaluran dana itu fiktif atau tidak. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kejaksaan Agung memeriksa 274 saksi kasus korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Namun, hingga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Majelis Masyayikh Dorong Penguatan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren
- Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya
- Gus Imin Dukung Kemenag Bentuk Dirjen Pondok Pesantren
- Mengenal Jejak Sejarah Lagu Indonesia Raya di Hari Pahlawan
- Begini Penjelasan Ahli Hukum Bisnis soal Kerja Sama PT Timah dengan Swasta