Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar

Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
Kejaksaan Agung berpotensi menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri. Ilustrasi - Gedung Bundar Kejagung. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung berpotensi menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri. Langkah ini dinilai sebagai upaya pemulihan aset negara dalam perkara suap senilai Rp60 miliar terkait putusan perkara minyak sawit (CPO).

Peneliti Pusat Studi Anti-Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menjelaskan bahwa penerapan TPPU bertujuan untuk memiskinkan pelaku korupsi.

"Tetap bisa (diterapkan), prinsip pokok dalam upaya memiskinkan koruptor adalah mengenakan delik yang bisa menyeret harta-harta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya, Kamis (24/4).

Menurutnya, harta dengan asal-usul tidak jelas sering kali disembunyikan melalui praktik pencucian uang.

"Makanya, salah satu bentuk memiskinkan koruptor biasanya dengan menyandingkan delik korupsi dan TPPU," tambah Herdiansyah.

Ia menegaskan bahwa pasal ini dapat diterapkan kepada siapa pun, baik pejabat negara maupun swasta, selama terbukti ada upaya menyembunyikan hasil kejahatan.

Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri ramai diperbincangkan setelah gaya hidup mewah mereka terlihat di media sosial, termasuk foto Marcella di depan mobil Ferrari merah. Dalam penyidikan, Kejagung telah menyita sejumlah aset, seperti tiga mobil (Land Cruiser dan dua Land Rover), 21 sepeda motor, serta tujuh sepeda. Lima mobil lainnya juga baru disita dari kediaman Ariyanto.

Jampidsus Kejaksaan Agung menduga ada aliran suap Rp60 miliar untuk memengaruhi putusan perkara CPO yang membebaskan tiga terdakwa korporasi. Penerapan TPPU diharapkan dapat mengungkap aliran dana dan mengamankan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

Jampidsus Kejaksaan Agung menduga ada aliran suap Rp60 miliar untuk memengaruhi putusan perkara CPO yang membebaskan tiga terdakwa korporasi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News