Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
Senin, 28 April 2025 – 19:29 WIB

Kejaksaan Agung berpotensi menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri. Ilustrasi - Gedung Bundar Kejagung. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Tidak peduli latar belakang tersangka, selama ada bukti harta tidak wajar dan upaya pencucian, TPPU bisa dijerat," tegas Herdiansyah. (tan/jpnn)
Jampidsus Kejaksaan Agung menduga ada aliran suap Rp60 miliar untuk memengaruhi putusan perkara CPO yang membebaskan tiga terdakwa korporasi.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- 62 Tahun Berdiri, PAI Tegaskan Komitmen Mencetak Advokat Berintegritas
- DPC Peradi Jakbar Gelar Halalbihalal Untuk Jaga Silaturahmi Advokat
- DPN Peradi Hadirkan 2 Advokat Luar Negeri di Seminar Internasional
- Kasus Direktur Jak TV Baru Pertama Terjadi, Saat Konten Dikriminalisasi
- Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar, Muhammadiyah: Perilaku yang Mencoreng Profesi
- SIP Law Firm Resmi Angkat Hanna Kathia Jadi Partner Baru