Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar

Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
Kejaksaan Agung berpotensi menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri. Ilustrasi - Gedung Bundar Kejagung. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Tidak peduli latar belakang tersangka, selama ada bukti harta tidak wajar dan upaya pencucian, TPPU bisa dijerat," tegas Herdiansyah. (tan/jpnn)


Jampidsus Kejaksaan Agung menduga ada aliran suap Rp60 miliar untuk memengaruhi putusan perkara CPO yang membebaskan tiga terdakwa korporasi.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News