Kejagung Bidik Gatot Pujo Nugroho dengan Pasal TPPU
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2012-2013.
Korps Adhyaksa kini membuka peluang menjerat dua tersangka, Gubernur non aktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesbangpolinmas Eddy Sofyan dengan pasal tindak pidana pencucian uang.
"Mungkin. Kami baru pertajam penyaluran hibah bansos ini," tegas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Arminsyah, Jumat (13/11).
Pendalaman masih dilakukan. Selain Gatot dan Eddy, Kejagung masih akan memeriksa sejumlah saksi lainnya di Medan, Sumut maupun Jakarta. Bahkan, penerima bansos juga tetap akan diperiksa penyidik. "Ada (yang akan diperiksa), karena ini kan banyak," tegasnya.
Tak menutup kemungkinan, penerima bansos juga akan dijerat. Namun, kata Arminsyah, pihaknya fokus kepada eksekutif terlebih dahulu, terutama Kesbangpolinmas. "Kami mengarah ke penerima juga, tapi ini dulu kami tetapkan karena pangkalnya di sini," kata Arminsyah. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2012-2013.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Suap Pembangunan TPT Bronjong Dinas LH Cilegon
- Soal Label BPA, Asosiasi Depot Air Minum Minta Semua Pihak Bersaing Secara Sehat
- Kapolri & Menteri ATR Sepakat Kerja Sama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi
- Seskab Teddy & Menlu Sugiono Dampingi Presiden Kunjungan ke Lima Negara
- Dorong Kemandirian Farmasi Nasional, Fitofarmaka Harus Masuk JKN
- Dukungan untuk Luthfi-Yasin Mengalir, Ribuan Sukarelawan Padati GOR Trisanja Tegal