Kejagung Bidik Korupsi di Kementrian Perdagangan

Dugaan Penyelewengan Dana Kunjungan ke Luar Negeri

Kejagung Bidik Korupsi di Kementrian Perdagangan
Kejagung Bidik Korupsi di Kementrian Perdagangan
JAKARTA - Kejaksaan Agung tengah menyidik kasus korupsi di Kementrian Perdagangan. Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menemukan adanya kasus korupsi pada pengelolaan biaya perjalanan dinas ke luar negeri pada Direktorat Perdagangan Internasional di Kementerian Perdagangan.

Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) Babul Khoir Harahap, penyelidikan dugaan kasus korupsi yang berlangsung tahun anggaran  2007, 2008, 2009 itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada sejak Jumat (29/10) lalu. Adapun perintah penyidikan tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari Direktur Penyiidkan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus) No Prin-145/F.2/Fd.1/10/2010 tanggal 29 Oktober.

Lebih lanjut Babul menyebut modus korupsi yang dilakukan para pelaku.  "Indikasi korupsinya kita duga dari kelebihan pembayaran uang harian atau lungsum untuk tiap surat perintah perjalanan dinas (SPPD)," ujar Babul Khoir di kantornya, Selasa (2/11)

Namun demikian mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ini juga mengatakan, meski statusnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan namun kejaksaan masih belum mengantongi tersangkanya.

JAKARTA - Kejaksaan Agung tengah menyidik kasus korupsi di Kementrian Perdagangan. Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menemukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News