Kejagung Bidik Korupsi Korporasi
Jumat, 28 Desember 2012 – 16:06 WIB

Kejagung Bidik Korupsi Korporasi
JAKARTA - Bidikan tersangka korupsi kejaksaan kini mulai bergeser. Bila biasanya orang, tak lama akan bergeser ke perusahaan atau korporasi. Tujuannya, agar kerugian negara yang terjadi bisa cepat dikembalikan.
"Sebab prediksi kita akan lebih efektif dalam pengembalian uang negara," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, Jumat (28/12). Dijelaskan Andhi, acuannya adalah UU Korupsi No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.
Baca Juga:
UU Korupsi dengan tegas menyebut korporasi bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum. "Di UU itu disebutkan setiap orang, artinya adalah orang perseorangan dan atau korporasi. Jadi korporasi bisa menjadi pelaku korupsi," jelas mantan Sekretaris JAM Pidsus ini.
Lain halnya dengan perkara pidana umum (Pidum) yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut Andhi, untuk Pidum subyeknya adalah barang siapa. Yang diartikan orang saja.
JAKARTA - Bidikan tersangka korupsi kejaksaan kini mulai bergeser. Bila biasanya orang, tak lama akan bergeser ke perusahaan atau korporasi. Tujuannya,
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung