Kejagung Bidik Pejabat BP Migas

Kejagung Bidik Pejabat BP Migas
Kejagung Bidik Pejabat BP Migas
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami keterlibatan pejabat Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas) dalam kasus korupi proyek normalisasi tanah akibat limbah kegiatan penambangan minyak atau bioremediasi di PT Chevron Pasific Indonesia (CPI), Riau. Pejabat BP Migas diduga mengetahui dan mendapat bagian dari proyek bioremediasi yang berlangsung sejak 2003 sampai 2011 dengan anggaran USD 270 juta itu.

"BP Migas kan mewakili pemerintah RI dalam kontrak dengan Chevron," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, Senin (19/3).

Disebutkannya, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa dalam proyek bioremediasi itu BP Migas mendapat bagian 85 persen. Sedangkan pihak lain mendapat 15 persen.

Hanya saja, Andhi tak menyebut bagian 15 persen tersebut untuk Chevron atau pihak ketiga, yakni PT Green Planet Indonesia (GPI) dan PT Sumigita Jaya (SJ). "Tapi kan ada kaitannya," tegas mantan Kajati DKI tersebut.

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami keterlibatan pejabat Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas) dalam kasus korupi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News