Kejagung Bidik Pejabat BP Migas
Senin, 19 Maret 2012 – 22:00 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami keterlibatan pejabat Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas) dalam kasus korupi proyek normalisasi tanah akibat limbah kegiatan penambangan minyak atau bioremediasi di PT Chevron Pasific Indonesia (CPI), Riau. Pejabat BP Migas diduga mengetahui dan mendapat bagian dari proyek bioremediasi yang berlangsung sejak 2003 sampai 2011 dengan anggaran USD 270 juta itu.
"BP Migas kan mewakili pemerintah RI dalam kontrak dengan Chevron," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, Senin (19/3).
Baca Juga:
Disebutkannya, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa dalam proyek bioremediasi itu BP Migas mendapat bagian 85 persen. Sedangkan pihak lain mendapat 15 persen.
Hanya saja, Andhi tak menyebut bagian 15 persen tersebut untuk Chevron atau pihak ketiga, yakni PT Green Planet Indonesia (GPI) dan PT Sumigita Jaya (SJ). "Tapi kan ada kaitannya," tegas mantan Kajati DKI tersebut.
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami keterlibatan pejabat Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas) dalam kasus korupi
BERITA TERKAIT
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati