Kejagung Bidik Pejabat BP Migas
Senin, 19 Maret 2012 – 22:00 WIB
Andhi juga meyakini kasus bioremediasi menimbulkan kerugian negara hingga USD 23,361 juta. Penegasan Andhi itu untuk membantah keterangan pihak Chevron yang menyebut proyek bioremediasi bukan fiktif karena masih berlangsung. "Penyidik bekerja dimulai dari penyelidikan, tidak tiba-tiba penyidikan," tegas Andi lagi.
Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman menyebutkan, hari ini penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa 3 orang yakni YP, HAF, dan YD. Namun dengan alasan demi penyidikan, Adi menolak menjawab apakah salah satu saksi merupakan pegawai CPI.
Hasil penyidikan menunjukan, PT GPI dan PT SJ tidak memiliki kualifikasi teknis dan sertifikat sebagai perusahaan pengelola limbah. Kedua perusahaan itu ternyata merupakan perusahaan/kontraktor umum.
Jumat (16/3) malam pekan lalu, laman resmi Kejaksaan Agung yang beralamat di www. kejaksaan.go.id sempat mencantumkan ketujuh nama tersangka dalam kasus itu. Lima tersangka di antaranyaq berasal dari Chevron, yakni Endah Rubiyanti (ER), Widodo (WD), Kukuh (KK), Alexiat Tirtawidjaja (AT) dan Bachtiar Abdul Fatah (BAF). Sedangkan dua tersangka lainnya dari perusahaan swasta yaitu Ricksy Prematuri (RP) selaku Direktur PT GPI dan Herlan (HL) selaku Direktur PT Sumigita Jaya. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami keterlibatan pejabat Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas) dalam kasus korupi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Reforestasi Lahan Kritis Dianggap Jadi Solusi Mempermulus Transisi Energi Bersih
- Pendekatan GESI Pastikan Keterlibatan Perempuan Dalam Rencana Pembangunan Desa
- Budi Arie Ungkap Budi Gunawan Hadiri Pembekalan Calon Menteri Kabinet Prabowo-Gibran
- Pak JK dan Mahfud MD Minta Prabowo Buka Kongres Internasional WOCPM
- Amanda Katili Niode Luncurkan Buku Memoar yang Menginspirasi Harmoni Bumi
- Supratman Andi Agtas Ungkap Isi Pembekalan Calon Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Ternyata