Kejagung Bidik Pejabat BP Migas
Senin, 19 Maret 2012 – 22:00 WIB
Andhi juga meyakini kasus bioremediasi menimbulkan kerugian negara hingga USD 23,361 juta. Penegasan Andhi itu untuk membantah keterangan pihak Chevron yang menyebut proyek bioremediasi bukan fiktif karena masih berlangsung. "Penyidik bekerja dimulai dari penyelidikan, tidak tiba-tiba penyidikan," tegas Andi lagi.
Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman menyebutkan, hari ini penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa 3 orang yakni YP, HAF, dan YD. Namun dengan alasan demi penyidikan, Adi menolak menjawab apakah salah satu saksi merupakan pegawai CPI.
Hasil penyidikan menunjukan, PT GPI dan PT SJ tidak memiliki kualifikasi teknis dan sertifikat sebagai perusahaan pengelola limbah. Kedua perusahaan itu ternyata merupakan perusahaan/kontraktor umum.
Jumat (16/3) malam pekan lalu, laman resmi Kejaksaan Agung yang beralamat di www. kejaksaan.go.id sempat mencantumkan ketujuh nama tersangka dalam kasus itu. Lima tersangka di antaranyaq berasal dari Chevron, yakni Endah Rubiyanti (ER), Widodo (WD), Kukuh (KK), Alexiat Tirtawidjaja (AT) dan Bachtiar Abdul Fatah (BAF). Sedangkan dua tersangka lainnya dari perusahaan swasta yaitu Ricksy Prematuri (RP) selaku Direktur PT GPI dan Herlan (HL) selaku Direktur PT Sumigita Jaya. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami keterlibatan pejabat Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas) dalam kasus korupi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani