Kejagung Bidik Pengacara Djoko Tjandra
Rabu, 18 Juli 2012 – 19:15 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung akan berkoordinasi dengan Dubes Papua Nugini (PNG) di Indonesia untuk menanyakan dasar diluluskannya Djoko Tjandra menjadi warga negara di ujung timur Indonesia itu. Padahal, pemilik Hotel Mulia itu adalah terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Darmono yang juga Ketua Tim Pemburu Koruptor menambahkan, Dubes PNG hanya menyebut bahwa Djoko Tjandra telah resmi jadi warga negara terhitung Juni 2012. Namun dia tak mengatakan apa dasarnya sehingga Direktur PT Era Giat Prima tersebut diterima jadi warga negara.
Langkah ini diambil karena diperoleh informasi bahwa pengacara Djoko Tjandra ikut memberikan rekomendasi pada pemerintah Papua Nugini bahwa kliennya tak tengah terbelit masalah hukum di Indonesia.
Baca Juga:
"Saya akan mempelajari hubungan antara surat pengacara dengan keputusan tentang kewarganegaraan Djoko Tjandra. Saya akan hubungi lagi Dubesnya," kata Wakil Jaksa Agung Darmono, Rabu (18/7).
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung akan berkoordinasi dengan Dubes Papua Nugini (PNG) di Indonesia untuk menanyakan dasar diluluskannya Djoko Tjandra menjadi
BERITA TERKAIT
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap