Kejagung Bidik Pengacara Djoko Tjandra
Rabu, 18 Juli 2012 – 19:15 WIB

Kejagung Bidik Pengacara Djoko Tjandra
JAKARTA - Kejaksaan Agung akan berkoordinasi dengan Dubes Papua Nugini (PNG) di Indonesia untuk menanyakan dasar diluluskannya Djoko Tjandra menjadi warga negara di ujung timur Indonesia itu. Padahal, pemilik Hotel Mulia itu adalah terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Darmono yang juga Ketua Tim Pemburu Koruptor menambahkan, Dubes PNG hanya menyebut bahwa Djoko Tjandra telah resmi jadi warga negara terhitung Juni 2012. Namun dia tak mengatakan apa dasarnya sehingga Direktur PT Era Giat Prima tersebut diterima jadi warga negara.
Langkah ini diambil karena diperoleh informasi bahwa pengacara Djoko Tjandra ikut memberikan rekomendasi pada pemerintah Papua Nugini bahwa kliennya tak tengah terbelit masalah hukum di Indonesia.
Baca Juga:
"Saya akan mempelajari hubungan antara surat pengacara dengan keputusan tentang kewarganegaraan Djoko Tjandra. Saya akan hubungi lagi Dubesnya," kata Wakil Jaksa Agung Darmono, Rabu (18/7).
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung akan berkoordinasi dengan Dubes Papua Nugini (PNG) di Indonesia untuk menanyakan dasar diluluskannya Djoko Tjandra menjadi
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap