Kejagung Bidik Pengacara Djoko Tjandra
Rabu, 18 Juli 2012 – 19:15 WIB
![Kejagung Bidik Pengacara Djoko Tjandra](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Kejagung Bidik Pengacara Djoko Tjandra
JAKARTA - Kejaksaan Agung akan berkoordinasi dengan Dubes Papua Nugini (PNG) di Indonesia untuk menanyakan dasar diluluskannya Djoko Tjandra menjadi warga negara di ujung timur Indonesia itu. Padahal, pemilik Hotel Mulia itu adalah terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Darmono yang juga Ketua Tim Pemburu Koruptor menambahkan, Dubes PNG hanya menyebut bahwa Djoko Tjandra telah resmi jadi warga negara terhitung Juni 2012. Namun dia tak mengatakan apa dasarnya sehingga Direktur PT Era Giat Prima tersebut diterima jadi warga negara.
Langkah ini diambil karena diperoleh informasi bahwa pengacara Djoko Tjandra ikut memberikan rekomendasi pada pemerintah Papua Nugini bahwa kliennya tak tengah terbelit masalah hukum di Indonesia.
Baca Juga:
"Saya akan mempelajari hubungan antara surat pengacara dengan keputusan tentang kewarganegaraan Djoko Tjandra. Saya akan hubungi lagi Dubesnya," kata Wakil Jaksa Agung Darmono, Rabu (18/7).
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung akan berkoordinasi dengan Dubes Papua Nugini (PNG) di Indonesia untuk menanyakan dasar diluluskannya Djoko Tjandra menjadi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Palembang Gagalkan Pengiriman 1,59 Juta Batang Rokok Ilegal di Ogan Ilir
- KPK Minta Prabowo Laporkan Hadiah Mobil Listrik Togg T10X dari Erdogan
- Usul dari Habib Aboe DPR, Layanan SIM Buka pada Sabtu-Minggu
- Prabowo Subianto Dikabarkan Mundur dari DPP Grib Jaya, Pengurus: Hoaks Itu!
- Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Sekjen PDIP Seharusnya Dimulai dari Penyelidikan
- Hukuman Helena Lim Diperberat jadi 10 Tahun Penjara