Kejagung Bidik Pengacara Djoko Tjandra
Rabu, 18 Juli 2012 – 19:15 WIB
Djoko Tjandra adalah terpidana 2 tahun penjara untuk kasus BLBI dalam pengambilalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang merugikan negara mencapai Rp546 miliar.
Baca Juga:
Djoko Tjandra kabur dari Indonesia melalui Bandara Halim Perdana Kusumah tepat sehari sebelum putusan kasasi Mahkamah Agung muncul pada pertengahan 2009 lalu. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung akan berkoordinasi dengan Dubes Papua Nugini (PNG) di Indonesia untuk menanyakan dasar diluluskannya Djoko Tjandra menjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada