Kejagung Bidik Rp 1,3 Triliun Uang Negara di Indosat dan IM2
Jumat, 04 Januari 2013 – 21:46 WIB

Kejagung Bidik Rp 1,3 Triliun Uang Negara di Indosat dan IM2
Selain itu, sesuai UU Perseroan Terbatas (PT) Nomor 40 Tahun 2007, dalam ketentuan Pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan adalah direksi. Dengan begitu salah satu cara untuk mengungkap kasus IM2 adalah memeriksa direksi Indosat dan IM2.
Hanya saja Untung menolak menyebut jajaran direksi lama yang akan diperiksa itu. Sebab, sudah ada pergantian direksi baik di Indosat maupun IM2. "Kita lihat perkembangan penyidikan lebih lanjut," kata Untung seraya menambahkan, pidana korupsi yang dilakukan korporasi merupakan prioritas kejaksaan pada tahun ini.
Sebelumnya Pidsus Kejagung telah menetapkan tersangka terhadap mantan Dirut IM2 Indar Atmanto dan mantan Dirut Indosat Jhonny Swandi Sjam. Berkas Indarmanto telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk segera disidangkan.(pra/jpnn)
JAKARTA - Kasus korupsi penyalahgunaan jaringan internet 3G di Indosat Mega Media (IM2) yang merugikan negara Rp 1,3 triliun, melebar hingga ke induk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti
- Peringatan Hari Kartini Momentum Meningkatkan Harkat dan Martabat Kaum Perempuan
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian