Kejagung Bidik Rp 1,3 Triliun Uang Negara di Indosat dan IM2

Kejagung Bidik Rp 1,3 Triliun Uang Negara di Indosat dan IM2
Kejagung Bidik Rp 1,3 Triliun Uang Negara di Indosat dan IM2
Selain itu, sesuai UU Perseroan Terbatas (PT) Nomor 40 Tahun 2007, dalam ketentuan Pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan adalah direksi. Dengan begitu salah satu cara untuk mengungkap kasus IM2 adalah memeriksa direksi Indosat dan IM2.

Hanya saja Untung menolak menyebut jajaran direksi lama yang akan diperiksa itu. Sebab, sudah ada pergantian direksi baik di Indosat maupun IM2. "Kita lihat perkembangan penyidikan lebih lanjut," kata Untung seraya menambahkan, pidana korupsi yang dilakukan korporasi merupakan prioritas kejaksaan pada tahun ini.

Sebelumnya Pidsus Kejagung telah menetapkan tersangka terhadap mantan Dirut IM2 Indar Atmanto dan mantan Dirut Indosat Jhonny Swandi Sjam. Berkas Indarmanto telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk segera disidangkan.(pra/jpnn)


JAKARTA - Kasus korupsi penyalahgunaan jaringan internet 3G di Indosat Mega Media (IM2) yang merugikan negara Rp 1,3 triliun, melebar hingga ke induk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News