Kejagung Bimbang Terima Duit Joker
Pengembalian Dana Cessie Rp 546 Miliar
Kamis, 26 Juni 2008 – 11:47 WIB

Kejagung Bimbang Terima Duit Joker
Atas putusan itu, Kejagung berupaya mengajukan PK. Alasan lain adalah untuk persamaan hukum. Pasalnya dalam kasus yang sama, mantan Wakil Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Pande Lubis justru dijatuhi vonis empat tahun oleh MA. Sementara Sjaril Sabirin juga bebas. (fal/kim)
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung tidak ingin gegabah menerima tawaran pengembalian uang Rp 546 miliar dalam kasus dana cessie (hak tagih) Bank Bali dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Senin Besok, Tol Junction Palembang Ramp 2 dan 3 Beroperasi, Sebegini Tarifnya
- Razia Gabungan di Rutan Pekanbaru, Ratusan Barang Terlarang Ditemukan
- Loyal demi Negeri, Misbakhun Batal Ikut Maraton di AS
- Sekjen Relawan Muda Prabowo Gibran Apresiasi Dasco Bersilaturahmi dengan Sejumlah Tokoh
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- BPKH Distribusikan 152,4 Juta SAR untuk Living Cost Jemaah Haji 2025