Kejagung Bingung atas Sisminbakum

Kejagung Bingung atas Sisminbakum
Kejagung Bingung atas Sisminbakum
JAKARTA- Penasihat hukum Yusril Ihza Mahendra, Jamaluddin Karim mengaku bisa memahami keraguan Kejaksaan Agung atas kasus Sisminbakum yang melibatkan mantan Menteri MenkumHam Yusril Ihza Mahendra. Sebab, menurut Jamaludin, pilihan melimpahkan berkasnya ke pengadilan atau menghentikannya di tahap penuntutan sama beratnya.  Namun patut diperhatikan, sejak awal mencuat kasus Sisminbakum penuh dengan intrik politik, bisnis sampai konflik perseorangan. Dari sisi politik, Yusril yang mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) serta Menteri Hukum dan HAM jadi target pembunuhan karakter.

Sengketa berkepanjangan soal kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) antara pengusaha Harry Tanoesudibyo dan Mbak Tutut, adalah contoh konflik bisnis. Terakhir, konflik dan sentimen pribadi jelas terlihat dari penetapan mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen AHU) Romli Atamasasmita oleh Marwan Effendy, yang kala itu menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.

Seperti diungkapkan anggota Komisi III dari Partai Gerindra Desmond J Mahesa, diduga kuat kasus Sisminbakum dibuat untuk mengkriminalkan Romli, setelah terungkap bahwa disertasi mantan Kajati Jawa Timur itu merupakan hasil plagiat. Karenanya, lanjut Jamal, wajar jika di tingkat kasasi Romli dilepas dari hukuman. Hakim menilai tak ada kerugian negara dalam kasus Sisminbakum karena biaya akses situs tersebut bukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Tak terdapat unsur melawan hukum dan pelayanan publik tetap terlayani," kata Jamal.

Dengan kata lain, menurut Jamal, Romli dibebaskan karena tak ada kerugian negara dari tuduhan korupsi yang didakwakan jaksa. Sebaliknya, mantan Dirjen AHU lain yakni Syamsudin Manan Sinaga dinyatakan bersalah karena terbukti menikmati uang negara untuk kepentingan pribadi.

JAKARTA- Penasihat hukum Yusril Ihza Mahendra, Jamaluddin Karim mengaku bisa memahami keraguan Kejaksaan Agung atas kasus Sisminbakum yang melibatkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News