Kejagung Blokir Ratusan Sertifikat Tanah Milik Tersangka Korupsi Jiwasraya

Kejagung Blokir Ratusan Sertifikat Tanah Milik Tersangka Korupsi Jiwasraya
Ilustrasi Jiwasraya. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kejakasaan Agung (Kejagung) menyita aset diduga hasil korupsi oleh para tersangka di kasus Jiwasraya. Penyidik Korps Adhyaksa juga melakukan pemblokiran terhadap sertifikat tanah milik tersangka.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, total ada 156 sertifikat yang diblokir. Tanah tersebut diketahui milik Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro.

“Dilakukan pemblokiran terhadap 84 sertifikat tanah milik BT, lalu ada juga 72 sertifikat lain,” ujar Hari di Kejagug, Jakarta, Kamis (16/1).

Hari menuturkan, 84 tanah berada di Lebak, Banten, kemudian 72 lagi ada di Tangerang, Banten.

Proses pemblokiran ini juga tak bisa sembarangan karena ada prosedur yang harus dilalui. Oleh penyidik, akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk dilakukan pemblokiran sertifikat.

Adapun tujuan dari pemblokiran ini agar sertifikat itu tak bisa digunakan untuk dijual oleh tersangka yang kini sudah ditahan oleh Kejagung.

Tak hanya memblokir sertifikat tanah, Hari mengatakan, penyidik juga memblokir rekening para tersangka. “Semua rekening dari tersangka diblokir, tetapi kami belum bisa sebutkan berapa isi (saldo) di rekening,” tambah Hari.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka di kasus korupsi Jiwasraya.

Pemblokiran ini agar sertifikat itu tak bisa digunakan atau dijual oleh tersangka kasus Jiwasraya yang kini sudah ditahan oleh Kejagung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News