Kejagung Blokir Ratusan Sertifikat Tanah Milik Tersangka Korupsi Jiwasraya
![Kejagung Blokir Ratusan Sertifikat Tanah Milik Tersangka Korupsi Jiwasraya](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/12/28/ilustrasi-jiwasraya-foto-ricardojpnncom-43.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Kejakasaan Agung (Kejagung) menyita aset diduga hasil korupsi oleh para tersangka di kasus Jiwasraya. Penyidik Korps Adhyaksa juga melakukan pemblokiran terhadap sertifikat tanah milik tersangka.
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, total ada 156 sertifikat yang diblokir. Tanah tersebut diketahui milik Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro.
“Dilakukan pemblokiran terhadap 84 sertifikat tanah milik BT, lalu ada juga 72 sertifikat lain,” ujar Hari di Kejagug, Jakarta, Kamis (16/1).
Hari menuturkan, 84 tanah berada di Lebak, Banten, kemudian 72 lagi ada di Tangerang, Banten.
Proses pemblokiran ini juga tak bisa sembarangan karena ada prosedur yang harus dilalui. Oleh penyidik, akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk dilakukan pemblokiran sertifikat.
Adapun tujuan dari pemblokiran ini agar sertifikat itu tak bisa digunakan untuk dijual oleh tersangka yang kini sudah ditahan oleh Kejagung.
Tak hanya memblokir sertifikat tanah, Hari mengatakan, penyidik juga memblokir rekening para tersangka. “Semua rekening dari tersangka diblokir, tetapi kami belum bisa sebutkan berapa isi (saldo) di rekening,” tambah Hari.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka di kasus korupsi Jiwasraya.
Pemblokiran ini agar sertifikat itu tak bisa digunakan atau dijual oleh tersangka kasus Jiwasraya yang kini sudah ditahan oleh Kejagung.
- Kejagung Diminta Hati-Hati Gunakan Sprindik di Kasus Ditjen Migas
- Presiden Prabowo Sebaiknya Minta Penjelasan Jaksa Agung Soal Penggeledahan Ditjen Migas
- Menteri ESDM Bahlil Diminta Luruskan Penonaktifan Dirjen Migas
- Serahkan Ribuan Sertifikat Tanah, Wamen ATR/BPN: Bukti Pemerintah Peduli Rakyat Kecil
- KPK, Kejagung, Polri Didemo Lagi, Desak Usut Tuntas Kasus Hasto
- Website Kejagung Diduga Diretas, Sahroni: Utamakan Perlindungan Data