Kejagung Bongkar Kasus Dugaan Korupsi terkait Izin Ekspor CPO, Eks Pengacara Habib Rizieq Merespons, Simak

jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum Kamil Pasha mengomentari langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang membongkar kasus dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng (migor).
Kamil mengapresiasi kinerja Kejagung tersebut.
Menurut dia, perkara itu penting untuk diungkap karena menyangkut hajat hidup masyarakat.
"Ini membuktikan memang adanya mafia minyak goreng yang mengakibatkan masyarakat menderita karena stok minyak goreng langka dan mengalami kenaikan harga," kata Kamil kepada JPNN.com, Selasa (19/4).
Eks kuasa hukum Habib Rizieq Shihab itu meminta Kejagung di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin agar mengusut aktor lain dalam kasus tersebut.
"Kejaksaan Agung harus terus mendalami dan membongkar aktor-aktor lain baik dari pihak pejabat berwenang maupun pihak swasta, dalam kapasitas pribadi maupun korporasi," tegas dia.
Menurut Kamil, Kejagung dalam perkara itu tak perlu ragu menjerat korporasi sebagai tersangka yang terlibat tindak pidana sepanjang didukung alat buktik yang cukup.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag IWW sebagai tersangka korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Praktisi hukum Kamil Pasha mengomentari kinerja Kejagung yang membongkar kasus dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor minyak goreng.
- Respons Kejagung Soal Pengaduan Jampidsus Dinilai Arogan, Tak Sejalan Semangat Presiden
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai, Bawang, hingga Minyak Goreng Merangkak Naik
- Laskar Merah Putih Ajak Masyarakat Dukung Kejagung Berantas Korupsi
- Kejagung Lagi Digdaya, Potensial Dijadikan Musuh Bersama
- Bareskrim Bakal Tindak Tegas Pelaku yang Kurangi Takaran Minya Goreng
- Dapat Dukungan Kemendag, Master Bagasi Siap Memperluas Pasar Ekspor Produk Indonesia