Kejagung Buka Peluang Gabungkan Berkas Perkara Ferdy Sambo
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang menyatukan dua berkas perkara yang menjerat Irjen Ferdy Sambo menjadi satu dakwaan.
Mantan Kadiv Propam Polri itu berstatus tersangka dalam dua tindak pidana yang berbeda, yakni pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan berdasar ketentuan Pasal 141 KUHAP dua berkas perkara terpisah tersebut bisa saja digabungkan menjadi satu.
Kendati demikian, kata Ketut, penggabungan berkas perkara itu merupakan kewenangan dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Nanti untuk menggabungkan perkara sebagaimana Pasal 141 KUHAP, itu adalah domain dari penuntut umum. Itu masih dimungkinkan untuk dilakukan penggabungan," ujar Ketut di Kejagung, Jumat (16/9).
Irjen Ferdy Sambo menjadi dua tersangka dalam dua perkara berbeda di kasus kematian Brigadir J.
Alumnus Akpol 1994 itu menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan perintangan penyidikan alias obstruction of justice.
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, suami Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Kejagung membuka peluang menyatukan dua berkas perkara yang menjerat Irjen Ferdy Sambo menjadi satu dakwaan dalam kasus kematian Brigadir J
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal
- Kejagung Sudah Sita Aset Hendry Lie, Nilainya Puluhan Miliar
- Kejagung Tangkap Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah, Begini Perannya