Kejagung Buka Peluang Jerat Tersangka Baru
Jumat, 02 Mei 2014 – 17:30 WIB

Kejagung Buka Peluang Jerat Tersangka Baru
Al Jona sudah dijebloskan Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung. Ia dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (boy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung membuka peluang menjerat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- QRIS Simbol Kedaulatan Digital Indonesia, Hanif Dhakiri: Bukan Semata Alat Pembayaran
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana