Kejagung Buka Peluang Jerat Tersangka Baru

Kejagung Buka Peluang Jerat Tersangka Baru
Kejagung Buka Peluang Jerat Tersangka Baru

Al Jona sudah dijebloskan Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung. Ia dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (boy/jpnn)


JAKARTA - Kejaksaan Agung membuka peluang menjerat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang Pegawai Negeri Sipil di lingkungan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News