Kejagung Buka Peluang Periksa Pejabat Tertinggi untuk Kasus BTS Kominfo

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menanggapi dorongan dari pakar hukum yang menyinggung soal pejabat tertinggi instansi mesti diperiksa dalam kasus korupsi pengadaan Base Tranceiver Station (BTS).
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, pemeriksaan akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
"Sesuai dengan kebutuhan dan pembuktian penyidikan," katanya saat dihubungi pada Sabtu (3/11).
Dirinya pun mengungkapkan bahwa penyidikan akan dilakukan seobyektif mungkin.
"Kita akan obyektif melakukan pemeriksaan," katanya.
Oleh sebab itu, kata dia, siapapun dianggap perlu untuk dimintai keterangan terkait kasus ini pasti akan diperiksa, termasuk pejabat tertinggi dari suatu instansi.
"Siapa pun yang terkait pasti akan dilakukan pemeriksaan," ujar Ketut.
Sebelumnya, Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menanggapi terkait dugaan korupsi proyek pembangunan ribuan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang kini tengah ditangani Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung siap memeriksa semua pihak yang diperlukan untuk membongkar dugaan korupsi BTS Kominfo, termasuk pejabat tertinggi kementerian
- Kejagung Dinilai Perlu Telisik Pengadaan Minyak Mentah di Indonesia
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan
- Ketum GPA Minta Kejagung Transparan soal Duit Sitaan Kasus Duta Palma
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
- Sahroni Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Rp 8,3 T di PT Pupuk Indonesia