Kejagung Buka Peluang Periksa Pejabat Tertinggi untuk Kasus BTS Kominfo

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menanggapi dorongan dari pakar hukum yang menyinggung soal pejabat tertinggi instansi mesti diperiksa dalam kasus korupsi pengadaan Base Tranceiver Station (BTS).
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, pemeriksaan akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
"Sesuai dengan kebutuhan dan pembuktian penyidikan," katanya saat dihubungi pada Sabtu (3/11).
Dirinya pun mengungkapkan bahwa penyidikan akan dilakukan seobyektif mungkin.
"Kita akan obyektif melakukan pemeriksaan," katanya.
Oleh sebab itu, kata dia, siapapun dianggap perlu untuk dimintai keterangan terkait kasus ini pasti akan diperiksa, termasuk pejabat tertinggi dari suatu instansi.
"Siapa pun yang terkait pasti akan dilakukan pemeriksaan," ujar Ketut.
Sebelumnya, Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menanggapi terkait dugaan korupsi proyek pembangunan ribuan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang kini tengah ditangani Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung siap memeriksa semua pihak yang diperlukan untuk membongkar dugaan korupsi BTS Kominfo, termasuk pejabat tertinggi kementerian
- Kejagung Bantah Ada Dokumen Bocor yang Menyebut Keterlibatan Erick Thohir
- Kejagung: Dokumen Hasil Sitaan Penyidik di Kasus Korupsi Minyak Tidak Bocor
- Kejagung Pastikan Dokumen Hasil Sitaan Kasus Korupsi Minyak Tidak Bocor
- Kejagung Sebut Kerugian Korupsi BBM Rp 193,7 Triliun, MAKI: Perhitungan Masuk Akal
- Kejagung Diminta Masukkan Kerugian Masyarakat dalam Kasus Minyak Mentah
- Pimpinan DPD Minta Kejagung Jangan Gentar Hadapi Koruptor