Kejagung Buka Peluang Periksa Pejabat Tertinggi untuk Kasus BTS Kominfo
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menanggapi dorongan dari pakar hukum yang menyinggung soal pejabat tertinggi instansi mesti diperiksa dalam kasus korupsi pengadaan Base Tranceiver Station (BTS).
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, pemeriksaan akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
"Sesuai dengan kebutuhan dan pembuktian penyidikan," katanya saat dihubungi pada Sabtu (3/11).
Dirinya pun mengungkapkan bahwa penyidikan akan dilakukan seobyektif mungkin.
"Kita akan obyektif melakukan pemeriksaan," katanya.
Oleh sebab itu, kata dia, siapapun dianggap perlu untuk dimintai keterangan terkait kasus ini pasti akan diperiksa, termasuk pejabat tertinggi dari suatu instansi.
"Siapa pun yang terkait pasti akan dilakukan pemeriksaan," ujar Ketut.
Sebelumnya, Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menanggapi terkait dugaan korupsi proyek pembangunan ribuan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang kini tengah ditangani Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung siap memeriksa semua pihak yang diperlukan untuk membongkar dugaan korupsi BTS Kominfo, termasuk pejabat tertinggi kementerian
- Hakim Sebut Tuntutan ke Harvey Moeis Terlalu Berat, Kejagung Merespons Begini
- Belajar dari BLBI, CBC Dorong Kejagung & BPK Sita Dana Judi Online di Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini
- Taspen Gandeng Kejagung Sosialisasikan Antikorupsi Demi Lingkungan Kerja yang Bersih
- Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi
- Minta Kortas Tipikor Bersihkan Internal Kepolisian Dulu, Sahroni: Itu Baru Keren