Kejagung: Buron Tipikor Asal Kejati Lampung Ditangkap di Tuban
jpnn.com, JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Lampung dan Tim Kejaksaan Negeri Tuban berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi asal Kejaksaan Tinggi Lampung atas nama terpidana Ahmad Marzuki di daerah Tuban, Jawa Timur pada Rabu (20/2/2019, sekitar jam 05.40 WIB.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri dalam keterangan persnya, Rabu (20/2).
Menurut Mukri, Kejaksaan Agung menargetkan masing-masing Kejaksaan Tinggi minimal menangkap satu buronan setiap bulannya. Karena itu, Ahmad Marzuki buronan ke-18 di Tahun 2019 yang berhasil ditangkap sesuai Program Tangkap Buron Kejagung.
BACA JUGA: Kejari Banggai Berhasil Tangkap Buronan Tipikor Syarifuddin Abbas
Mukri menjelaskan berdasarkan putusan nomor 26/pid.sus-TPK/2017/PN.Tjk tanggal 12 Oktober 2017 atas nama terpidana Ahmad Marzuki diputus pidana penjara selama 6 tahun. Selain itu diputus denda Rp 200.000.000,- subsidiair 3 bulan kurungan.
Selain itu, menurut Mukri, Ahmad Marzuki juga dikenakan kewajiban membayar uang pengganti uang pengganti Rp 986.639.959,- sub sidiair 3 tahun.
“Kami ingin melalui program Tangkap Buron ini tidak ada lagi tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” tegas Mukri.(fri/jpnn)
Tim Intelijen Kejagung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Lampung dan Tim Kejaksaan Negeri Tuban berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi asal Kejaksaan Tinggi Lampung atas nama terpidana Ahmad Marzuki di daerah Tuban, Jawa Timur pada Rabu (20/2/2019,
Redaktur & Reporter : Friederich
- Belajar dari BLBI, CBC Dorong Kejagung & BPK Sita Dana Judi Online di Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- Taspen Gandeng Kejagung Sosialisasikan Antikorupsi Demi Lingkungan Kerja yang Bersih
- Minta Kortas Tipikor Bersihkan Internal Kepolisian Dulu, Sahroni: Itu Baru Keren
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Jaksa Tuntut Mantan Dirut PT Timah 12 Tahun Penjara
- Kejagung Turut Garap Saudara Kandung Ronald Tannur di Kasus Suap