Kejagung: Buron Tipikor Asal Kejati Lampung Ditangkap di Tuban
jpnn.com, JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Lampung dan Tim Kejaksaan Negeri Tuban berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi asal Kejaksaan Tinggi Lampung atas nama terpidana Ahmad Marzuki di daerah Tuban, Jawa Timur pada Rabu (20/2/2019, sekitar jam 05.40 WIB.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri dalam keterangan persnya, Rabu (20/2).
Menurut Mukri, Kejaksaan Agung menargetkan masing-masing Kejaksaan Tinggi minimal menangkap satu buronan setiap bulannya. Karena itu, Ahmad Marzuki buronan ke-18 di Tahun 2019 yang berhasil ditangkap sesuai Program Tangkap Buron Kejagung.
BACA JUGA: Kejari Banggai Berhasil Tangkap Buronan Tipikor Syarifuddin Abbas
Mukri menjelaskan berdasarkan putusan nomor 26/pid.sus-TPK/2017/PN.Tjk tanggal 12 Oktober 2017 atas nama terpidana Ahmad Marzuki diputus pidana penjara selama 6 tahun. Selain itu diputus denda Rp 200.000.000,- subsidiair 3 bulan kurungan.
Selain itu, menurut Mukri, Ahmad Marzuki juga dikenakan kewajiban membayar uang pengganti uang pengganti Rp 986.639.959,- sub sidiair 3 tahun.
“Kami ingin melalui program Tangkap Buron ini tidak ada lagi tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” tegas Mukri.(fri/jpnn)
Tim Intelijen Kejagung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Lampung dan Tim Kejaksaan Negeri Tuban berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi asal Kejaksaan Tinggi Lampung atas nama terpidana Ahmad Marzuki di daerah Tuban, Jawa Timur pada Rabu (20/2/2019,
Redaktur & Reporter : Friederich
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal
- Kejagung Sudah Sita Aset Hendry Lie, Nilainya Puluhan Miliar
- Kejagung Tangkap Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah, Begini Perannya