Kejagung: Buron Tipikor Asal Kejati Lampung Ditangkap di Tuban

jpnn.com, JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Lampung dan Tim Kejaksaan Negeri Tuban berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi asal Kejaksaan Tinggi Lampung atas nama terpidana Ahmad Marzuki di daerah Tuban, Jawa Timur pada Rabu (20/2/2019, sekitar jam 05.40 WIB.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri dalam keterangan persnya, Rabu (20/2).
Menurut Mukri, Kejaksaan Agung menargetkan masing-masing Kejaksaan Tinggi minimal menangkap satu buronan setiap bulannya. Karena itu, Ahmad Marzuki buronan ke-18 di Tahun 2019 yang berhasil ditangkap sesuai Program Tangkap Buron Kejagung.
BACA JUGA: Kejari Banggai Berhasil Tangkap Buronan Tipikor Syarifuddin Abbas
Mukri menjelaskan berdasarkan putusan nomor 26/pid.sus-TPK/2017/PN.Tjk tanggal 12 Oktober 2017 atas nama terpidana Ahmad Marzuki diputus pidana penjara selama 6 tahun. Selain itu diputus denda Rp 200.000.000,- subsidiair 3 bulan kurungan.
Selain itu, menurut Mukri, Ahmad Marzuki juga dikenakan kewajiban membayar uang pengganti uang pengganti Rp 986.639.959,- sub sidiair 3 tahun.
“Kami ingin melalui program Tangkap Buron ini tidak ada lagi tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” tegas Mukri.(fri/jpnn)
Tim Intelijen Kejagung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Lampung dan Tim Kejaksaan Negeri Tuban berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi asal Kejaksaan Tinggi Lampung atas nama terpidana Ahmad Marzuki di daerah Tuban, Jawa Timur pada Rabu (20/2/2019,
Redaktur & Reporter : Friederich
- Kejagung: Dokumen Hasil Sitaan Penyidik di Kasus Korupsi Minyak Tidak Bocor
- Kejagung Pastikan Dokumen Hasil Sitaan Kasus Korupsi Minyak Tidak Bocor
- Kejagung Sebut Kerugian Korupsi BBM Rp 193,7 Triliun, MAKI: Perhitungan Masuk Akal
- Kejagung Diminta Masukkan Kerugian Masyarakat dalam Kasus Minyak Mentah
- Pimpinan DPD Minta Kejagung Jangan Gentar Hadapi Koruptor
- Pertamax Oplos