Kejagung Buru 49 Terpidana Korupsi
Senin, 23 April 2012 – 07:41 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa tahun ini adalah tahun eksekusi bagi semua terpidana korupsi. Mereka memprioritaskan daftar tanggungan terpidana yang mencapai 49 orang. "Tahun ini semua terpidana harus sudah dieksekusi," tegas Wakil Jaksa Agung Darmono kemarin (22/4). "Kami tidak bisa lagi membiarkan mereka bebas. Ini kewajiban kami untuk mengeksekusi mereka yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kalau kabur ya kami kejar dan dinyatakan DPO (daftar pencarian orang, Red.) atau buronan," kata mantan Kapusdiklat Kejagung itu.
Hingga April, sudah empat terpidana dijebloskan ke penjara. Kecuali Gubernur Bengkulu Agusrin Najamuddin yang menyerahkan diri ke Lapas Cipinang, tiga di antaranya berstatus buronan. Mereka ditangkap di tengah pelarian mereka.
Baca Juga:
Tak tanggung-tanggung, para buronan merupakan pejabat daerah dengan nilai kerugian negara miliaran. Di antaranya, mantan Sekda Pemkab Simalungun Abdul Muis Nasution (Rp 1,8 miliar) dan mantan Bupati Rokan Hulu Ramlan Zas (Rp 3 miliar). Rekanan pemerintah daerah juga ikut dibekuk. Yakni, Abdillah Nadji Kuddah yang merugikan Rp 1,3 miliar dalam proyek pembangunan ruko di Pamekasan, Madura.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa tahun ini adalah tahun eksekusi bagi semua terpidana korupsi. Mereka memprioritaskan daftar
BERITA TERKAIT
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri
- 15 Ketum Kadin Provinsi: Kami Ingin Meluruskan Organisasi Ini Tetap Satu