Kejagung Buru 49 Terpidana Korupsi
Senin, 23 April 2012 – 07:41 WIB
Darmono mengakui, beberapa waktu lalu Kejagung sempat kendur mengeksekusi terpidana koruptor. Bahkan Korps Adhyaksa juga enggan menyeret mereka ke hotel prodeo kendati putusan kasasi sudah diketok oleh Mahkamah Agung (MA). Akibatnya, beberapa terpidana tak ketahuan rimbanya. Di antaranya Bupati non aktif Lampung Timur Satono dan Wakil Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf.
Baca Juga:
Awalnya Kejagung beralasan bahwa petikan putusan tidak cukup untuk mengeksekusi terpidana. Padahal, proses mendapatkan salinan putusan dari MA cukup lama. Bahkan hingga setahun. Belakangan, lembaga penegak hukum pimpinan Basrief Arief itu akhirnya hanya menggunakan petikan putusan untuk eksekusi.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut ada 49 terpidana korupsi yang belum dieksekusi Kejaksaan. "Dari 49 terpidana korupsi, 25 koruptor belum dieksekusi karena melarikan diri dan masuk DPO sedangkan 24 terpidana lainnya belum dieksekusi meski tidak melarikan diri," kata anggota Badan Pekerja ICW Emerson Juntho.
Rinciannya, terpidana korupsi terbanyak belum dieksekusi berada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Riau (17 terpidana), Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (lima terpidana), Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (empat terpidana), dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (empat terpidana).
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa tahun ini adalah tahun eksekusi bagi semua terpidana korupsi. Mereka memprioritaskan daftar
BERITA TERKAIT
- 3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata