Kejagung Buru 6 Terpidana Mati

Kejagung Buru 6 Terpidana Mati
Kejagung Buru 6 Terpidana Mati
Mayoritas para terpidana mati yang ada saat ini karena terjerat kasus kejahatan narkotika dan psikotropika. Jumlahnya mencapai 58 orang, disusul kemudian pembunuhan dengan jumlah perkara 55 orang. Sisanya, tambah Babul, adalah dua terpidana kasus terorisme dan seorang terpidana mati karena kasus pembunuhan.

Dijelaskan pula, sebenarnya awalnya ada 116 terpidana mati. Tapi setelah sejumlah terpidana melakukan berbagai upaya hukum, ada enam terpidana yang hukumannya berubah menjadi penjara seumur hidup.

Seorang napi lainnya hukumannya diringankan menjadi hukuman penjara 12 tahun, dan 3 napi lainnya meninggal dunia. "Setelah dikurangi yang kabur, meninggal dan yang hukumannya dikurangi, kita saat ini tengah memproses 100 terpidana mati," ungkap Babul. (pra/jpnn)


JAKARTA -  Kejaksaan Agung terus melakukanperburuan terhadap enam terpidana mati yang kabur dari sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Enam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News