Kejagung Buru 6 Terpidana Mati
Selasa, 16 November 2010 – 19:39 WIB

Kejagung Buru 6 Terpidana Mati
Mayoritas para terpidana mati yang ada saat ini karena terjerat kasus kejahatan narkotika dan psikotropika. Jumlahnya mencapai 58 orang, disusul kemudian pembunuhan dengan jumlah perkara 55 orang. Sisanya, tambah Babul, adalah dua terpidana kasus terorisme dan seorang terpidana mati karena kasus pembunuhan.
Dijelaskan pula, sebenarnya awalnya ada 116 terpidana mati. Tapi setelah sejumlah terpidana melakukan berbagai upaya hukum, ada enam terpidana yang hukumannya berubah menjadi penjara seumur hidup.
Seorang napi lainnya hukumannya diringankan menjadi hukuman penjara 12 tahun, dan 3 napi lainnya meninggal dunia. "Setelah dikurangi yang kabur, meninggal dan yang hukumannya dikurangi, kita saat ini tengah memproses 100 terpidana mati," ungkap Babul. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung terus melakukanperburuan terhadap enam terpidana mati yang kabur dari sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Enam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KSAD Jenderal Maruli Tegaskan Letkol Teddy tak Perlu Mundur dari TNI
- Jelang Idulfitri, Wali Kota Tangsel Sidak di Terminal Pondok Cabe
- Soal Kenaikan Pangkat Teddy, Panglima TNI Singgung Jabatan Seskab Setara Eselon II
- Neng Eem Puji Keputusan Presiden Prabowo yang Umumkan Ojol dapat THR
- Kejagung Lagi Digdaya, Potensial Dijadikan Musuh Bersama
- Stepi Anriani: TNI & Satgas PKH Garda Terdepan dalam Penegakan Hukum Perkebunan Sawit Ilegal