Kejagung Buru 6 Terpidana Mati
Selasa, 16 November 2010 – 19:39 WIB
Mayoritas para terpidana mati yang ada saat ini karena terjerat kasus kejahatan narkotika dan psikotropika. Jumlahnya mencapai 58 orang, disusul kemudian pembunuhan dengan jumlah perkara 55 orang. Sisanya, tambah Babul, adalah dua terpidana kasus terorisme dan seorang terpidana mati karena kasus pembunuhan.
Dijelaskan pula, sebenarnya awalnya ada 116 terpidana mati. Tapi setelah sejumlah terpidana melakukan berbagai upaya hukum, ada enam terpidana yang hukumannya berubah menjadi penjara seumur hidup.
Seorang napi lainnya hukumannya diringankan menjadi hukuman penjara 12 tahun, dan 3 napi lainnya meninggal dunia. "Setelah dikurangi yang kabur, meninggal dan yang hukumannya dikurangi, kita saat ini tengah memproses 100 terpidana mati," ungkap Babul. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung terus melakukanperburuan terhadap enam terpidana mati yang kabur dari sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Enam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Video Syur Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo, Jejak Puan Bela Kepentingan Korban
- Besok Pengumuman Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Tercecer & Lulusan PPG, Sabar ya
- Polisi Sudah Tahu Pelaku yang Membubarkan Paksa Diskusi di Kemang
- Diskusi di Kemang Dibubarkan Paksa, Komnas HAM Angkat Bicara
- LRT Jakarta Velodrome-Rawamangun Diuji Coba 30 September
- Potensi Pendaftaran PPPK 2024 Terganggu Data Honorer Non-Database BKN