Kejagung Buru Korupsi KBRI China
Selasa, 14 Oktober 2008 – 13:46 WIB
JAKARTA - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung), mulai mendalami kasus dugaan adanya korupsi biaya kawat di Kedutaan Besar Indonesia di China yang merugikan negara sebesar 10.275..684.85 Yuan dan USD 9.613. “Penyidikan itu berlaku sejak minggu ini,” tegas Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan kepada wartawan di Jakarta (14/10).
Lebih lanjut dikatakan Jasman, semua pihak yang terlibat dalam kasus ini akan segera dilakukan diperiksaan. “Semua yang terlibat dalam kasus ini akan segera kita lakukan pemeriksaan,” imbuhnya.
Baca Juga:
Dijelaskannya dalam kasus ini terjadi karena adanya biaya kawat yang diterapkan Dubes RI untuk China pada periode 2000 dan 2004. Berbicara soal tarif keimigrasian berarti berlaku umum. Tetapi pada kenyataannya ada yang secara khusus diatur. “Payung hukum untuk memgeluarkan SK ini apa? Berarti inilah yang disebut berbenturan dengan UU atau peratuaran perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan begitu disini ada perbuatan melawan hukum,” pungkasnya. .
Untuk diketahui sebelumnya pihak Kejagung telah menetapkan mantan duta besar RI untuk China periode 2000-2004 sebagai tersangka dalam kasus ini. (rie/JPNN)
JAKARTA - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung), mulai mendalami kasus dugaan adanya korupsi biaya kawat di Kedutaan Besar Indonesia di China yang merugikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Puluhan Calon Penumpang Batalkan Tiket Kereta Api Gegara Banjir di Grobogan
- Resmikan JPO I Gusti Ngurah Rai, Menko AHY: Meningkatkan Kenyamanan Penumpang
- Setelah Melantik 55 Pejabat Kemenhut, Raja Juli Singgung Upaya Menjaga Alam
- Korban Meninggal Dunia dalam Insiden Longsor di Pekalongan Bertambah jadi 22 Orang
- Data Resmi Jumlah Honorer Database BKN Mendaftar PPPK 2024, Hitung Sisanya
- BNPT Bakal Bentuk Satgas Kontra Radikalisasi Untuk Cegah Terorisme