Kejagung Cari Bukti Jerat Kajari Takalar
Jumat, 30 Desember 2011 – 18:14 WIB
JAKARTA- Bagian Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mencari alat bukti yang bisa menjerat Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Sulawesi Selatan, Rakhmat Heriyanto ke ranah pidana.
Hal ini dilakukan menyusul adanya bukti bahwa Rahkmat sempat meminta uang Rp 500 juta pada seorang tersangka korupsi. "Dari laporannya, percakapan (hasil rekaman) itu jelas (ada indikasi pemerasan). Kalau memang bisa jadi pidana, kenapa tidak?" kata Jaksa Agung Basrief Arief di Jakarta, Jumat (30/12).
Untuk itu, lanjut Basrief, pihaknya sudah meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWas) Marwan Effendy untuk mencari alat bukti yang bisa mendukungnya. Sementara menurut Marwan, hingga Jumat ini pihaknya baru bisa menjerat Rakhmat dengan sanksi kode etik dan profesi.
Alasannya, rekaman adanya permintaan uang dari Rakhmat ke tersangka bernama Rommy Hartono Theos, dalam sistem hukum Indonesia hanya dinilai sebagai satu bukti.
JAKARTA- Bagian Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mencari alat bukti yang bisa menjerat Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Sulawesi Selatan,
BERITA TERKAIT
- Tolong dong, Kasih Kepastian soal Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap