Kejagung Cari Bukti Jerat Kajari Takalar

Kejagung Cari Bukti Jerat Kajari Takalar
Kejagung Cari Bukti Jerat Kajari Takalar
"Kita sebut unus testis nullus testis (satu saksi bukanlah saksi). Kecuali terlapornya mengakui. Jadi pembuktian pidananya belum bisa digunakan. Bukannya kita lindungi," ungkap Marwan.

Dijelaskannya, rekomendasi pemberian sanksi sudah disampaikan ke Wakil Jaksa Agung Darmono. Namun sesuai PP No 53 Tahun 2010, jenis sanksi belum bisa disebutkan sebelum diberitahukan pada yang bersangkutan. "Yang pasti hukumannya tingkat berat. Hanya seberat apa, belum bisa disampaikan," ungkap Marwan.

Dari penyidikan inspektur IV  pada JAM Was, lanjut Marwan, diketahui selama ini Rakhmat lebih suka menangani kasus korupsi. Termasuk dugaan korupsi pengadaan 2  kapal penyeberangan dan bus air pada Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar tahun 2010 senilai Rp 1,5 miliar. Saat Rakhmat menjabat Kajari, penyidik telah menetapkan seorang tersangka bernama William.

Pekan lalu, Rommy melaporkan dugaan penyimpangan rakhmat ke JAM Was. Laporan tersebut melampirkan rekaman berisi percakapan dimana dengan jelas Rakhmat meminta uang Rp 500 juta agar Rommy tak jadi tersangka. (pra/jpnn)


JAKARTA- Bagian Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mencari alat bukti yang bisa menjerat Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Sulawesi Selatan,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News