Kejagung Cari Bukti Jerat Kajari Takalar
Jumat, 30 Desember 2011 – 18:14 WIB
"Kita sebut unus testis nullus testis (satu saksi bukanlah saksi). Kecuali terlapornya mengakui. Jadi pembuktian pidananya belum bisa digunakan. Bukannya kita lindungi," ungkap Marwan.
Dijelaskannya, rekomendasi pemberian sanksi sudah disampaikan ke Wakil Jaksa Agung Darmono. Namun sesuai PP No 53 Tahun 2010, jenis sanksi belum bisa disebutkan sebelum diberitahukan pada yang bersangkutan. "Yang pasti hukumannya tingkat berat. Hanya seberat apa, belum bisa disampaikan," ungkap Marwan.
Dari penyidikan inspektur IV pada JAM Was, lanjut Marwan, diketahui selama ini Rakhmat lebih suka menangani kasus korupsi. Termasuk dugaan korupsi pengadaan 2 kapal penyeberangan dan bus air pada Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar tahun 2010 senilai Rp 1,5 miliar. Saat Rakhmat menjabat Kajari, penyidik telah menetapkan seorang tersangka bernama William.
Pekan lalu, Rommy melaporkan dugaan penyimpangan rakhmat ke JAM Was. Laporan tersebut melampirkan rekaman berisi percakapan dimana dengan jelas Rakhmat meminta uang Rp 500 juta agar Rommy tak jadi tersangka. (pra/jpnn)
JAKARTA- Bagian Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mencari alat bukti yang bisa menjerat Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Sulawesi Selatan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Chandra Singgung Kejahatan Terorganisasi
- Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan
- Masih Ada Formasi PPPK 2024 Tahap 2 Tanpa Pelamar
- Jan S Maringka Hadiri Acara 'Kilas Balik Reuni Kejaksaan RI Angkatan 89'
- PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Honorer Diminta Jangan Resah
- 5 Berita Terpopuler: Ada yang Belum Jelas, R2 hingga Honorer TMS PPPK Mengetuk Pintu Istana, Siap-Siap Ada Demo Besar