Kejagung Cari Celah Jegal Putusan 15 Tahun Produsen Narkoba

Kejagung Cari Celah Jegal Putusan 15 Tahun Produsen Narkoba
Kejagung Cari Celah Jegal Putusan 15 Tahun Produsen Narkoba
JAKARTA - Kejaksaan Agung berjanji takkan tinggal diam dengan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan vonis mati menjadi 15 tahun penjara terhadap produsen besar narkotika internasional, Hengky Gunawan.

Menurut Wakil Jaksa Agung Darmono, poin yang bisa dijadikan pertanyaan adalah apakah Peninjauan Kembali (PK) Hengky disertai bukti baru (novum) yang sehingga dapat dijadikan alat untuk membatalkan putusan sebelumnya (kasasi).

"Ini akan kita pelajari sesuai fakta-fakta yang dibunyikan dalam PK itu," kata Darmono, Jumat (5/10).

Kejaksaan sendiri, lanjut Darmono, belum bisa langsung mengambil tindakan sebab sampai sekarang salinan putusan PK belum diterima.

 

JAKARTA - Kejaksaan Agung berjanji takkan tinggal diam dengan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan vonis mati menjadi 15 tahun penjara terhadap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News