Kejagung Cari Celah Jegal Putusan 15 Tahun Produsen Narkoba
Jumat, 05 Oktober 2012 – 16:05 WIB

Kejagung Cari Celah Jegal Putusan 15 Tahun Produsen Narkoba
JAKARTA - Kejaksaan Agung berjanji takkan tinggal diam dengan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan vonis mati menjadi 15 tahun penjara terhadap produsen besar narkotika internasional, Hengky Gunawan. Kejaksaan sendiri, lanjut Darmono, belum bisa langsung mengambil tindakan sebab sampai sekarang salinan putusan PK belum diterima.
Menurut Wakil Jaksa Agung Darmono, poin yang bisa dijadikan pertanyaan adalah apakah Peninjauan Kembali (PK) Hengky disertai bukti baru (novum) yang sehingga dapat dijadikan alat untuk membatalkan putusan sebelumnya (kasasi).
"Ini akan kita pelajari sesuai fakta-fakta yang dibunyikan dalam PK itu," kata Darmono, Jumat (5/10).
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung berjanji takkan tinggal diam dengan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan vonis mati menjadi 15 tahun penjara terhadap
BERITA TERKAIT
- MPSI Minta Masyarakat Tak Ragu Komitmen Prabowo Lakukan Reformasi Pemerintahan
- Cuaca Hari Ini: Sebagian Kota Besar Diguyur Hujan, Waspadalah
- Pimpinan DPR Sufmi Dasco Berperan Penting Aktifnya Kembali Pengecer LPG 3 Kg
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Berkirim Surat, Konon Dasco Memperjuangkan CASN, tetapi Ada Operasi Menghancurkan
- Pernyataan Menteri Rini yang Harus Diperhatikan PNS & PPPK Hari Ini
- Libur Lebaran Selesai, Ganjil-Genap di Jakarta Mulai Berlaku Pada Selasa