Kejagung Cari Celah Jegal Putusan 15 Tahun Produsen Narkoba
Jumat, 05 Oktober 2012 – 16:05 WIB

Kejagung Cari Celah Jegal Putusan 15 Tahun Produsen Narkoba
JAKARTA - Kejaksaan Agung berjanji takkan tinggal diam dengan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan vonis mati menjadi 15 tahun penjara terhadap produsen besar narkotika internasional, Hengky Gunawan. Kejaksaan sendiri, lanjut Darmono, belum bisa langsung mengambil tindakan sebab sampai sekarang salinan putusan PK belum diterima.
Menurut Wakil Jaksa Agung Darmono, poin yang bisa dijadikan pertanyaan adalah apakah Peninjauan Kembali (PK) Hengky disertai bukti baru (novum) yang sehingga dapat dijadikan alat untuk membatalkan putusan sebelumnya (kasasi).
"Ini akan kita pelajari sesuai fakta-fakta yang dibunyikan dalam PK itu," kata Darmono, Jumat (5/10).
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung berjanji takkan tinggal diam dengan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan vonis mati menjadi 15 tahun penjara terhadap
BERITA TERKAIT
- Fadli Zon Resmikan Nama Jalan Haji Usmar Ismail di Kawasan Jam Gadang
- Presiden KSPSI Ajak Buruh Merayakan May Day di Monas yang Dihadiri Prabowo
- PT Indo RX Menang di Arbitrase, Kuasa Hukum: Kami Tidak Akan Pernah Berhenti Menuntut Pemulihan
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- Purnawirawan TNI Usul Wapres Dicopot, Pengamat: Mungkin Mereka Dengar Suara Rakyat
- Amnesty International: Praktik Otoriter dan Pelanggaran HAM Menguat di Indonesia