Kejagung Cari Celah Jegal Putusan 15 Tahun Produsen Narkoba
Jumat, 05 Oktober 2012 – 16:05 WIB

Kejagung Cari Celah Jegal Putusan 15 Tahun Produsen Narkoba
MA membebaskan Hengky dari vonis mati dengan pertimbangan hukuman tersebut melanggar HAM. Hengky adalah pemilik pabrik ekstasi yang ditangkap kepolisian di Yani Golf, Jalan Gunung Sari, Surabaya pada pada 23 Mei 2006.
Pengadilan Negeri Surabaya awalnya menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara, kemudian naik jadi 18 tahun penjara di tingkat banding (PT Jawa Timur).
Saat kasasi, hukuman makin tinggi jadi hukuman mati, namun di tingkat kasasi turun jadi 15 tahun penjara.(pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung berjanji takkan tinggal diam dengan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan vonis mati menjadi 15 tahun penjara terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Presiden KSPI Ungkap Ratusan Ribu Buruh Bakal Hadir saat May Day di Monas
- Menko Polkam Singgung Modifikasi Cuaca dan Water Bombing Untuk Tekan Karhutla
- Fadli Zon Resmikan Nama Jalan Haji Usmar Ismail di Kawasan Jam Gadang
- Presiden KSPSI Ajak Buruh Merayakan May Day di Monas yang Dihadiri Prabowo
- PT Indo RX Menang di Arbitrase, Kuasa Hukum: Kami Tidak Akan Pernah Berhenti Menuntut Pemulihan