Kejagung Cari Celah Jegal Putusan 15 Tahun Produsen Narkoba

Kejagung Cari Celah Jegal Putusan 15 Tahun Produsen Narkoba
Kejagung Cari Celah Jegal Putusan 15 Tahun Produsen Narkoba
MA membebaskan Hengky dari vonis mati dengan pertimbangan hukuman tersebut melanggar HAM. Hengky adalah pemilik pabrik ekstasi yang ditangkap kepolisian di Yani Golf, Jalan Gunung Sari, Surabaya pada pada 23 Mei 2006.

Pengadilan Negeri Surabaya awalnya menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara, kemudian naik jadi 18 tahun penjara di tingkat banding (PT Jawa Timur).

Saat kasasi, hukuman makin tinggi jadi hukuman mati, namun di tingkat kasasi turun jadi 15 tahun penjara.(pra/jpnn)

JAKARTA - Kejaksaan Agung berjanji takkan tinggal diam dengan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan vonis mati menjadi 15 tahun penjara terhadap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News