Kejagung Cari Celah Jegal Putusan 15 Tahun Produsen Narkoba
Jumat, 05 Oktober 2012 – 16:05 WIB
MA membebaskan Hengky dari vonis mati dengan pertimbangan hukuman tersebut melanggar HAM. Hengky adalah pemilik pabrik ekstasi yang ditangkap kepolisian di Yani Golf, Jalan Gunung Sari, Surabaya pada pada 23 Mei 2006.
Pengadilan Negeri Surabaya awalnya menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara, kemudian naik jadi 18 tahun penjara di tingkat banding (PT Jawa Timur).
Saat kasasi, hukuman makin tinggi jadi hukuman mati, namun di tingkat kasasi turun jadi 15 tahun penjara.(pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung berjanji takkan tinggal diam dengan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan vonis mati menjadi 15 tahun penjara terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri