Kejagung Cari Saat Tepat Eksekusi Mati Gelombang Dua

Kejagung Cari Saat Tepat Eksekusi Mati Gelombang Dua
Jaksa Agung HM Prasetyo (tengah). Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah nama terpidana mati yang tak diberikan pengampunan atau grasi oleh Presiden Joko Widodo sudah dikantongi Kejaksaan Agung. Mereka hampir dipastikan masuk eksekusi gelombang kedua, setelah tahap pertama sukses digelar pada 18 Januari 2015 lalu.

Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan Presiden Jokowi tidak memberikan pesan apapun kepada kejaksaan selaku eksekutor setelah mengeluarkan grasi.

"Maksud saya, dengan terbitnya grasi dari presiden, eksekusi menjadi tanggungjawab kami (kejaksaan) sepenuhnya. Kapan dilaksanakan, segera atau tidak, itu tergantung kami (kejaksaan)," kata Prasetyo di Kejagung, Kamis (5/2).

Dia menjelaskan, untuk menembak mati terpidana pada gelombang kedua ini waktunya belum ditentukan.

"Seperti yang saya katakan, kita cari saat yang tepat," tegasnya.

Sebab, lanjut Prasetyo, mengeksekusi mati itu bukan perkara sederhana dan menyenangkan. Namun, eksekusi itu tetap harus dilakukan.

"Dan jaksa mempunyai tugas dan kewajiban (mengeksekusi)," ungkap dia.

Prasetyo mengatakan, kali ini mungkin butuh sedikit waktu untuk mempersiapkan eksekusi. Sebab, para terpidana ada di berbagai tempat sehingga harus dikumpulkan terlebih dahulu.

JAKARTA - Sejumlah nama terpidana mati yang tak diberikan pengampunan atau grasi oleh Presiden Joko Widodo sudah dikantongi Kejaksaan Agung. Mereka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News