Kejagung Cari Saat Tepat Eksekusi Mati Gelombang Dua
Dia pun menegaskan, lokasi eksekusi yang ideal masih di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
"Sejauh ini masih Nusa Kambangan sebagai loksi yang ideal dan steril," beber mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung itu. "Kalau satu lapangan tidak cukup, kita carikan titik lain tapi di pulau yang sama," tambahnya.
Dijelaskan Prasetyo, berdasarkan Undang-undang nomor 2/PNPS/1964, eksekusi hukuman mati tidak dilakukan di depan umum dan sesederhana mungkin.
"Kenapa pilih Nusa Kambangan karena bebas dari masyarakat luar," katanya.
Dia pun menambahkan, sejumlah tahapan harus dilalui untuk mengeksekusi. Misalnya, pemberitahuan kepada keluarga, Kedutaan Besar kalau terpidana Warga Negara Asing, berkoordinasi dengan kepolisian, menyiapkan rohaniawan maupun lainnya.
"Antara lain itu. Belajar dari pengalaman lalu, cuaca juga menjadi gangguan," bebernya.
Namun, ia memastikan pendanaan untuk proses eksekusi sudah siap.
"Tinggal menunggu dicairkan saja," tegasnya.
JAKARTA - Sejumlah nama terpidana mati yang tak diberikan pengampunan atau grasi oleh Presiden Joko Widodo sudah dikantongi Kejaksaan Agung. Mereka
- 17 Warga Sukabumi Keracunan Jamur, 7 Dirawat di Rumah Sakit
- PT TAS & SKI Kembangkan Teknologi Bahan Bakar Buatan Melalui Proses Plasmalysis
- Atasi Kemacetan, Kemenhub Bakal Hadirkan Bus Khusus Rute Puncak, Tarif Murah
- Pria Asal Bandung Kena Tipu Bisnis Jual Beli Handphone, Rugi Rp 30 Miliar
- Natal 2024 GBI HMJ: Hidup dalam Kasih Kristus
- Gunung Semeru Kembali Erupsi, Masyarakat Diminta Waspada Lontaran Batu Pijar