Kejagung Cecar Dua Saksi Terkait Tender Bus Transjakarta

Kejagung Cecar Dua Saksi Terkait Tender Bus Transjakarta
Kejagung Cecar Dua Saksi Terkait Tender Bus Transjakarta

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggarap dua saksi dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2013, Selasa (3/6).

Dua saksi itu adalah Direktur Utama PT Korindo Motors  Chen Chong Kyeong dan Direktur Utama PT San Abadi Indra Krisna.

Kedua saksi yang hadir sekitar pukul 10.00 WIB itu diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan empat tersangka yang sudah ditetapkan Kejagung.

Menurut Juru Bicara Kejagung Tony T Spontana, pemeriksaan terhadap Chen Chong pada intinya adalah mengenai kronologis keberadaan dan pelaksanaan PT Korindo Motors dalam mengikuti lelang pengadaan dari 15 paket kegiatan.

"Hingga menjadi pemenang pada Paket 1 berupa Articulated Bus atau bus tempel atau gandeng serta hasil pelaksanaan pekerjaannya," kata Tony, Selasa (3/6).

Sedangkan saksi Indra, kata Tony, dicecar mengenai latar belakang keberadaan PT San Abadi sebagai salah satu Agen Pemegang Merek (APM) pabrikan Bus Ankai yang dapat diimpor baik dalam bentuk utuh (Completely Build Up atau CBU) atau dalam bentuk terurai (Completely Knock Down atau CKD).

Dalam kasus ini, Kejagung sudah menjerat empat tersangka. Mereka adalah bekas Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono, Direktur Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Prawoto.

Sedangkan dua lainnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus TransJakarta Drajat Adhyaksa dan Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta Setyo Tuhu. (boy/jpnn)


JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggarap dua saksi dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta tahun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News