Kejagung Cegah Dirut Angkasa Pura I
jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung melakukan pencegahan terhadap dua tersangka dugaan korupsi pengadaan lima unit mobil pemadam kebakaran di lingkungan Angkasa Pura I, yakni Direktur Utama AP I Tommy Soetomo dan Direktur PT Scientek Computindo Hendra Liem.
Pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus tersebut. "Kedua tersangka sudah kita cekal," kata Kepala Sub Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Kejagung, Sarjono Turin, Senin (24/11).
Menurut Sarjono, pencegahan itu juga dilakukan untuk bisa fokus merampungkan berkas perkara kedua tersangka tersebut. "Penyidik fokus merampungkan berkas perkara kedua tersangka," ungkap Turin.
Meski demikian, Sarjono menegaskan bahwa Kejagung tak akan berhenti melakukan penyidikan hanya kepada dua tersangka yang sudah ditetapkan.
Pengembangan masih terus dilakukan. Bahkan, setelah berkas kedua tersangka selesai penyidik akan menggarap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. "Setelah berkas dua tersangka selesai, baru lanjut ke pihak lain," ungkapnya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kejaksaan Agung melakukan pencegahan terhadap dua tersangka dugaan korupsi pengadaan lima unit mobil pemadam kebakaran di lingkungan Angkasa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru soal Pengumuman PPPK Guru, Peserta Kode R2 Kaget, Kini Misterinya Bukan Cuma soal Gaji
- Menhut Raja Juli Bertemu Perwakilan CSO, Bahas Soal Pengelolaan Hutan Adat
- Oknum Dosen Lakukan Pelecehan Sesama Jenis di Mataram, Sahroni Geram!
- Jokowi Masuk Daftar Pimpinan Korup, PBNU: Apakah Lembaganya Kredibel?
- Bos Rental Mobil yang Tewas Ditembak Sempat Minta Bantu Polisi?
- BKN: Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Siap Diumumkan, Admin SSCASN Cek Inbox