Kejagung Cekal Bos Indosat
Jumat, 20 Januari 2012 – 15:53 WIB

Kejagung Cekal Bos Indosat
JAKARTA - Bagian Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) telah mengajukan surat permintaan pencegahan terhadap IA, petinggi PT Indosat Tbk, menyusul penetapannya sebagai tersangka korupsi pengelolaan jaringan 3G Broadband.
"Ya (pencegahan) itu tindakan berikutnya," kata Jaksa Agung Muda Pidsus Andhi Nirwanto, Jumat (20/1), saat ditanya langkah hukum berikutnya terhadap IA. Namun, Andhi tak menyebut pasti kapan permintaan pencegahan diajukan ke bagian Intelijen untuk kemudian dilaksanakan oleh Ditjen Imigrasi.
Baca Juga:
Andhi tak membantah atau membenarkan bahwa IA adalah Indar Atmanto, President Director Indosat M2. "Ya kan sudah tahu, sudah diberita-berita," ucap mantan Kajati DKI ini seraya memasuki mobil dinasnya.
Sementara Direktur II Sospol JAM Intelijen Kejagung, Hindiana membenarkan bahwa pencegahan terhadap Indar tengah diproses Kejaksaan Agung.
JAKARTA - Bagian Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) telah mengajukan surat permintaan pencegahan terhadap IA, petinggi PT Indosat
BERITA TERKAIT
- Pernyataan Tegas KemenPANRB soal Pengangkatan PPPK 2024, Menyebut Tanggal
- Meski Ada Efisiensi Anggaran, Menhub Dudy Tetap Adakan Mudik Gratis Lebaran 2025
- Gandeng Komdigi, Mentrans Iftitah Ingin Transformasi Transmigrasi Lebih Dikenal Publik
- Beralih ke Produk Tembakau Alternatif Bisa Jadi Opsi Bagi Perokok Konvensional
- Komisi II DPR: BKD Jateng Bersalah atas Gagalnya 592 Lulusan PPG di Seleksi PPPK
- Jujurlah, Apa Alasan Pengangkatan PPPK 2024 Maret 2026? Ada 3 Hal Harus Dijelaskan