Kejagung Cekal Bos Indosat
Jumat, 20 Januari 2012 – 15:53 WIB
JAKARTA - Bagian Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) telah mengajukan surat permintaan pencegahan terhadap IA, petinggi PT Indosat Tbk, menyusul penetapannya sebagai tersangka korupsi pengelolaan jaringan 3G Broadband.
"Ya (pencegahan) itu tindakan berikutnya," kata Jaksa Agung Muda Pidsus Andhi Nirwanto, Jumat (20/1), saat ditanya langkah hukum berikutnya terhadap IA. Namun, Andhi tak menyebut pasti kapan permintaan pencegahan diajukan ke bagian Intelijen untuk kemudian dilaksanakan oleh Ditjen Imigrasi.
Baca Juga:
Andhi tak membantah atau membenarkan bahwa IA adalah Indar Atmanto, President Director Indosat M2. "Ya kan sudah tahu, sudah diberita-berita," ucap mantan Kajati DKI ini seraya memasuki mobil dinasnya.
Sementara Direktur II Sospol JAM Intelijen Kejagung, Hindiana membenarkan bahwa pencegahan terhadap Indar tengah diproses Kejaksaan Agung.
JAKARTA - Bagian Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) telah mengajukan surat permintaan pencegahan terhadap IA, petinggi PT Indosat
BERITA TERKAIT
- Tol Jagorawi Arah Jakarta Diberlakukan Contraflow
- Berita Duka, Joseph Hasan Meninggal Dunia
- Rayakan Hari Natal Bersama Anak-anak Penyintas Lewotobi, Istri Kapolri Berikan Kado Spesial
- BKN Sebut Tak Ada Kode TL di Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1, Semua Honorer Lolos?
- Taman Doa Our Lady of Akita PIK 2 Destinasi Wisata Kerohanian untuk Masyarakat Indonesia
- Refleksi Akhir Tahun 2024, Begini Pesan Anggota DPD RI Lia Istifhama dan Kadispora Jatim untuk Pemuda