Kejagung Cekal Bos Indosat
Jumat, 20 Januari 2012 – 15:53 WIB
"Permohonan cekalnya sudah ada, selanjutnya akan segera ditindaklanjuti setelah diteliti kelengkapan permohonannya sesuai UU Imigrasi," kata Hindiana lewat pesan singkat.
Pencegahan terhadap Indar berlangsung selang dua hari sejak dinyatakan sebagai tersangka. Dia menjadi tersangka sesuai Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus No No PRINT-04/F.2/Fd.1/01/2012 tanggal 18 Januari 2012. (pra/jpnn)
JAKARTA - Bagian Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) telah mengajukan surat permintaan pencegahan terhadap IA, petinggi PT Indosat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Lemkapi Acungi Jempol Sikap Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Maaf Anak Buah Arogan
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Indo Barometer Bantah Lakukan Survei di Kolaka Utara yang Memenangkan Sumarling Majja–Timber
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub