Kejagung Cekal Hartono Tanoesoedibjo

Berstatus Saksi Kasus Korupsi Sisminbakum

Kejagung Cekal Hartono Tanoesoedibjo
Kejagung Cekal Hartono Tanoesoedibjo
JAKARTA – Hartono Tanoesoedibjo harus melupakan liburan akhir tahun ke luar negeri. Kejaksaan Agung mencekal pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) itu dalam kapasitas sebagai saksi terkait dengan dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM.

Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen Wisnu Subroto mengaku telah meneken surat pencekalan yang diajukan ke Ditjen Imigrasi Depkum HAM. ’’Saya sudah teken surat pencekalannya. Resmi dicekal hari ini,’’ katanya di Kejagung, Rabu (24/12). Masa cekal berlaku setahun.

Dia menjelaskan, dalam kasus biaya akses sisminbakum, Hartono berstatus saksi. Namun, hal tersebut tidak menghalangi dilakukannya pencekalan. ’’Kalau orang itu diduga terlibat tindak pidana atau bisa membuat terang suatu perkara. Berapa jauh keterlibatannya, itu urusan (bidang) pidana khusus,’’ jelas mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung tersebut.

Di tempat terpisah, Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Depkum HAM Muchdor membenarkan adanya permohonan cekal terhadap adik pengusaha Hary Tanoesoedibjo itu. ’’Sudah kami terima tadi sore (kemarin, Red). Langsung kami siarkan (sebarkan, Red),’’ tegas Muchdor kepada koran ini tadi malam.

JAKARTA – Hartono Tanoesoedibjo harus melupakan liburan akhir tahun ke luar negeri. Kejaksaan Agung mencekal pemegang saham PT Sarana Rekatama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News