Kejagung Cekal Hartono Tanoesoedibjo
Berstatus Saksi Kasus Korupsi Sisminbakum
Kamis, 25 Desember 2008 – 02:06 WIB

Kejagung Cekal Hartono Tanoesoedibjo
JAKARTA – Hartono Tanoesoedibjo harus melupakan liburan akhir tahun ke luar negeri. Kejaksaan Agung mencekal pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) itu dalam kapasitas sebagai saksi terkait dengan dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM. Di tempat terpisah, Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Depkum HAM Muchdor membenarkan adanya permohonan cekal terhadap adik pengusaha Hary Tanoesoedibjo itu. ’’Sudah kami terima tadi sore (kemarin, Red). Langsung kami siarkan (sebarkan, Red),’’ tegas Muchdor kepada koran ini tadi malam.
Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen Wisnu Subroto mengaku telah meneken surat pencekalan yang diajukan ke Ditjen Imigrasi Depkum HAM. ’’Saya sudah teken surat pencekalannya. Resmi dicekal hari ini,’’ katanya di Kejagung, Rabu (24/12). Masa cekal berlaku setahun.
Baca Juga:
Dia menjelaskan, dalam kasus biaya akses sisminbakum, Hartono berstatus saksi. Namun, hal tersebut tidak menghalangi dilakukannya pencekalan. ’’Kalau orang itu diduga terlibat tindak pidana atau bisa membuat terang suatu perkara. Berapa jauh keterlibatannya, itu urusan (bidang) pidana khusus,’’ jelas mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA – Hartono Tanoesoedibjo harus melupakan liburan akhir tahun ke luar negeri. Kejaksaan Agung mencekal pemegang saham PT Sarana Rekatama
BERITA TERKAIT
- Cuaca Ekstrem Berlanjut di Jateng hingga 15 Maret, Ramadan Waspada Bencana
- Polda Jateng Terapkan Strategi Aglomerasi Dalam Mengelola Arus Mudik & Balik Lebaran 2025
- Hadapi Arus Mudik, Jasa Marga Patroli Lubang & Genangan di Tol Semarang-Batang 24 Jam
- Dedi Mulyadi Segera Teken Pergub, Larang Alih Fungsi Lahan Perkebunan & Pertanian untuk Cegah Bencana
- Dukung Eksistensi BPKH, Ketua MPR: Penting untuk Meringankan Biaya Haji
- KM 346 Tol Semarang-Batang jadi Titik Lelah Pemudik, Istirahatlah