Kejagung Cekal Hartono Tanoesoedibjo
Berstatus Saksi Kasus Korupsi Sisminbakum
Kamis, 25 Desember 2008 – 02:06 WIB
Tim penyidik Kejagung pada Selasa (23/12) batal memeriksa Hartono yang tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang cuti. Rencananya, Hartono dimintai keterangan untuk Yohanes Waworuntu, Dirut PT SRD, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Dalam keterangannya, Yohanes mengaku menjadi pemegang saham PT SRD atas paksaan Hartono dan Hary Tanoesoedibjo. Sebagai imbalan, utang Yohanes kepada Hartono Rp 1 miliar lunas.
Ditemui terpisah, JAM Pidsus Marwan Effendy menegaskan akan menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Hartono. Dia menolak menyebut Hartono bakal berubah status menjadi tersangka. ’’(Hartono) dipanggil sebagai saksi. Apakah ada indikasi (tersangka), nanti lihat perkembangan penyidikan,’’ katanya diplomatis.
Namun, dia tidak menampik jumlah tersangka bisa bertambah. ’’Ini masih koma (belum selesai, Red). Mungkin ada tersangka lain,’’ ujarnya.
JAKARTA – Hartono Tanoesoedibjo harus melupakan liburan akhir tahun ke luar negeri. Kejaksaan Agung mencekal pemegang saham PT Sarana Rekatama
BERITA TERKAIT
- Mediator Lulusan IICT-Peradi Jakbar Mesti Pegang Teguh Prinsip Dasar Mediasi
- Mahfud MD Pakai Fasilitas Jet Pribadi Saat Jadi Ketua MK, Pengamat Merespons
- Potensi Kriminalisasi Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Memicu Kekhawatiran Investor
- Saksi Curhat Ekonomi Bangka Belitung Hancur Sejak Pengusutan Korupsi Timah
- Saksi Sebut PT RBT Bantu PT Timah dan Penambang Rakyat
- Dirjen AHU Cahyo Rahadian Muzhar Promosikan Social Enterprise Indonesia di Hong Kong