Kejagung Cekal Hartono Tanoesoedibjo
Berstatus Saksi Kasus Korupsi Sisminbakum
Kamis, 25 Desember 2008 – 02:06 WIB
Selain itu, tim penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Koperasi Pengayoman Pegawai Depkeh dan HAM (KPPDK) Ali Amran Djanah yang telah ditetapkan sebagai tersangka (Jawa Pos, 24/12).
Mantan Kapusdiklat Kejagung tersebut mengungkapkan, hasil penghitungan sementara Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam kasus biaya akses sisminbakum menyatakan kerugian negara mencapai Rp 380 miliar. ’’Itu berarti mendekati dugaan selama ini (Rp 400 miliar, Red),’’ kata Marwan.
PT SRD merupakan rekanan Depkum HAM dalam layanan sisminbakum. Jasa dalam pengurusan status badan hukum itu berjalan sejak 2001. Setiap permohonan yang diajukan notaris dikenai pungutan hingga Rp 1,35 juta. Namun, di antara jumlah itu, hanya Rp 200 ribu yang masuk ke kas negara. Total biaya akses masuk ke rekening PT SRD dan Koperasi Pengayoman dengan pembagian 90:10 persen.
Dalam kasus tersebut, selain Yohanes dan Ali Amran, Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) nonaktif Syamsudin Manan Sinaga serta dua mantan Dirjen AHU, Zulkarnain Yunus dan Romli Atmasasmita, ditetapkan sebagai tersangka. (fal/iro)
JAKARTA – Hartono Tanoesoedibjo harus melupakan liburan akhir tahun ke luar negeri. Kejaksaan Agung mencekal pemegang saham PT Sarana Rekatama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mediator Lulusan IICT-Peradi Jakbar Mesti Pegang Teguh Prinsip Dasar Mediasi
- Mahfud MD Pakai Fasilitas Jet Pribadi Saat Jadi Ketua MK, Pengamat Merespons
- Potensi Kriminalisasi Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Memicu Kekhawatiran Investor
- Saksi Curhat Ekonomi Bangka Belitung Hancur Sejak Pengusutan Korupsi Timah
- Saksi Sebut PT RBT Bantu PT Timah dan Penambang Rakyat
- Dirjen AHU Cahyo Rahadian Muzhar Promosikan Social Enterprise Indonesia di Hong Kong