Kejagung Cekal Hartono Tanoesoedibjo
Berstatus Saksi Kasus Korupsi Sisminbakum
Kamis, 25 Desember 2008 – 02:06 WIB

Kejagung Cekal Hartono Tanoesoedibjo
Selain itu, tim penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Koperasi Pengayoman Pegawai Depkeh dan HAM (KPPDK) Ali Amran Djanah yang telah ditetapkan sebagai tersangka (Jawa Pos, 24/12).
Mantan Kapusdiklat Kejagung tersebut mengungkapkan, hasil penghitungan sementara Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam kasus biaya akses sisminbakum menyatakan kerugian negara mencapai Rp 380 miliar. ’’Itu berarti mendekati dugaan selama ini (Rp 400 miliar, Red),’’ kata Marwan.
PT SRD merupakan rekanan Depkum HAM dalam layanan sisminbakum. Jasa dalam pengurusan status badan hukum itu berjalan sejak 2001. Setiap permohonan yang diajukan notaris dikenai pungutan hingga Rp 1,35 juta. Namun, di antara jumlah itu, hanya Rp 200 ribu yang masuk ke kas negara. Total biaya akses masuk ke rekening PT SRD dan Koperasi Pengayoman dengan pembagian 90:10 persen.
Dalam kasus tersebut, selain Yohanes dan Ali Amran, Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) nonaktif Syamsudin Manan Sinaga serta dua mantan Dirjen AHU, Zulkarnain Yunus dan Romli Atmasasmita, ditetapkan sebagai tersangka. (fal/iro)
JAKARTA – Hartono Tanoesoedibjo harus melupakan liburan akhir tahun ke luar negeri. Kejaksaan Agung mencekal pemegang saham PT Sarana Rekatama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025