Kejagung-Chevron Bakal Bertarung di Pengadilan
Rabu, 13 Juni 2012 – 01:01 WIB
JAKARTA - Tim independen dari Pusat Sarana Pengendalian Dampak Lingkungan (Pusarpedal) Kementerian Lingkungan Hidup mengaku tak bisa melakukan uji laboratorium terhadap sampel tanah yang diambil dari lokasi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Riau. Akibatnya, saat pembuktian nanti di pengadilan, Kejaksaan Agung maupun PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) akan mengajukan hasil uji masing-masing. Untuk kejaksaan sendiri, lanjut dia, tim penguji akan mulai bekerja Rabu besok. "Besok diteliti di gedung bundar (gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung)," jelasnya.
Kepala Pusat Penerangan dan hukum Kejagung(Kapuspenkum) Adi Toegarisman mengatakan, pengujian yang tak bisa dilakukan di Pusarpedal menyangkut uji petrolium hydrocarbon. "Akhirnya, Kejagung akan periksa dengan sarana yang dimiliki, dan CPI juga akan meneliti sendiri," kata Adi, Selasa (12/6).
Baca Juga:
Awalnya, lanjut Adi, tim independen Pusarpedal diharapkan bisa menjembatani perbedaan pengujian yang akan terjadi di kedua belah pihak. "Ya akhirnya kita menguji kebenaran material bersama-sama di pengadilan nanti," cetus Adi.
Baca Juga:
JAKARTA - Tim independen dari Pusat Sarana Pengendalian Dampak Lingkungan (Pusarpedal) Kementerian Lingkungan Hidup mengaku tak bisa melakukan
BERITA TERKAIT
- Polisi Selidiki Penyebab Truk tak Kuat Menanjak di KM 97 Tol Cipularang
- Atalia Praratya Kunjungi Gadis Disabilitas Korban Pemerkosaan
- 2 Gajah Sumatra Dirantai, Pemkab Wonogiri Angkat Bicara
- Tip Kelola Aktivitas Digital pada Remaja Demi Terhindar dari Brain Rot
- Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 97, Libatkan 6 Kendaraan
- Ramalan Cuaca BMKG, Seluruh Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Minggu Sore