Kejagung-Chevron Bakal Bertarung di Pengadilan

Kejagung-Chevron Bakal Bertarung di Pengadilan
Kejagung-Chevron Bakal Bertarung di Pengadilan
JAKARTA - Tim independen dari Pusat Sarana Pengendalian Dampak Lingkungan (Pusarpedal) Kementerian Lingkungan Hidup mengaku tak bisa melakukan uji laboratorium terhadap sampel tanah yang diambil dari lokasi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Riau. Akibatnya, saat pembuktian nanti di pengadilan, Kejaksaan Agung maupun PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) akan mengajukan hasil uji masing-masing.

Kepala Pusat Penerangan dan hukum Kejagung(Kapuspenkum) Adi Toegarisman mengatakan, pengujian yang tak bisa dilakukan di Pusarpedal menyangkut uji petrolium hydrocarbon.  "Akhirnya, Kejagung akan periksa dengan sarana yang dimiliki, dan CPI juga akan meneliti sendiri," kata Adi, Selasa (12/6).

Awalnya, lanjut Adi, tim independen Pusarpedal diharapkan bisa menjembatani perbedaan pengujian yang akan terjadi di kedua belah pihak.  "Ya akhirnya kita menguji kebenaran material bersama-sama di pengadilan nanti," cetus Adi.

Untuk kejaksaan sendiri, lanjut dia, tim penguji akan mulai bekerja Rabu besok. "Besok diteliti di gedung bundar (gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung)," jelasnya.

JAKARTA - Tim independen dari Pusat Sarana Pengendalian Dampak Lingkungan (Pusarpedal) Kementerian Lingkungan Hidup mengaku tak bisa melakukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News